| Selasa, 27 Desember 2005 | SEMARANG |
Petani Pucung Minta KeadilanSEMARANG Empat petani Kampung Pucung, Kelurahan Babankerep, Ngaliyan kembali mempertanyakan proses kelanjutan dugaan penyerobotan tanah mereka seluas 4,6 hektar oleh PT IPU. Didampingi kuasa hukum Sri Endang Listiyorini SH, Senin (26/12), mereka mendatangi Kejaksaan Negeri Semarang. Mengingat Kajari Soedibyo SH tidak berada di tempat, Sri hanya ditemui Jaksa Rudy Indra Prasetya SH. Rudy menyarankan agar warga dan pengacaranya menanyakan kelanjutan kasus tersebut pada Polwiltabes Semarang. Kejaksaan memang mengembalikan berkas perkara tersebut, karena tak lengkap dan meminta Polri untuk melengkapinya. Sri dan warga kemudian menemui Kasat Reskrim Polwiltabes Semarang, AKBP Drs Wagisan. Menurut Sri, Polri segera akan melengkapi berkas kasus tersebut. Kasus tersebut bermula ketika pada tahun 2000, tanah milik Urip, Sudi, Komariyati, dan Rochman yang berada di RW 1 dan 2 itu didatangi makelar yang mengaku akan membeli tanah mereka. Warga akhirnya tahu bahwa PT IPU lah yang bermaksud membeli tanah mereka. Sri menuturkan, negosiasi antara petani dan perusahaan tersebut pernah dilakukan, namun tak membuahkan kesepakatan. Lalu tak lama kemudian, lanjut Rochman, tanah warga malah diratakan buldoser milik PT IPU. Warga lantas melaporkan PT tersebut ke Polwiltabes atas dugaan penyerobotan tanah. Kepada Suara Merdeka, Rochman menerangkan, sampai saat ini warga belum pernah menjual tanahnya. Ia dan rekan-rekannya pun masih memiliki akta letter C sebagai bukti kepemilikan lahan. ''Kami pun masih membayar PBB.'' Menurut Sri, akta-akta tersebut tidak dilampirkan ketika berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sehingga dikembalikan (P 18). Rohman menjelaskan, pihaknya tidak akan melanjutkan kasus ini jika ada ganti rugi dari PT IPU. Harga yang dimintanya yakni Rp 200.000/m2. Dia mengungkapkan, Mabes Polri sendiri menaruh perhatian atas kasus tersebut. ''Saya bahkan dihubungi seorang perwira Mabes perihal kelanjutan kasus tersebut,'' ujarnya. Saat dihubungi Suara Merdeka, perwira Mabes Polri yang dimaksudkan Sri itu membenarkan hal tersebut. Aparat yang enggan disebutkan identitasnya itu mengatakan, Mabes Polri mengambil sikap netral. ''Kami pun ingin masalah ini cepat terselesaikan, sehingga terbukti siapa yang salah dan benar,'' papar dia. Sementara itu, wakil PT IPU, R Bambang Harry SH mengemukakan, perusahaan tersebut memang sudah dilaporkan kemana-mana atas dasar yang tidak jelas. Laporan warga, menurutnya, terlalu mengada-ada. Bahkan menurut dia, kepolisian sendiri telah mengeluarkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan-Red). "Saya sebagai pihak yang hendak meluruskan masalah ini, menegaskan, tanah itu sah milik PT IPU dengan sertifikat resmi. Justru saya yang harus bertanya balik. Apakah mereka (pelapor/petani) memiliki sertifikat asli kepemilikan?" tanya Bambang. (H11,yas-18v) |