logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 SEMARANG
Line

UU Land Reform Perlu Ditinjau Ulang

SEMARANG - Undang-Undang Land Reform perlu ditinjau kembali agar penentuan batas maksimal dan minimal tanah yang dimiliki rakyat lebih sesuai dengan konfigurasi sosial masyarakat. Hal itu diungkapkan Sudijono Sastroatmojo dalam ''Ujian Promosi Program Doktor Ilmu Hukum Undip'', Sabtu (24/12).

''UU hasil revisi nanti harus menegaskan juga prosedur untuk menegakkan dan memuat tindakan hukum bagi pelanggarnya,'' ujar dia saat menyampaikan disertasi berjudul ''Analisis Sosio-Yuridis tentang Pengaruh Pemilikan dan Penguasaan Tanah Objek Land Reform terhadap Kemiskinan Petani di Kabupaten Pacitan'' kepada tim penguji yaitu Prof Ir Eko Budihardjo MSc, Prof dokter H Soebowo SpPA, dan sejumlah anggota tim penguji lain pada sidang ujian terbuka di Gedung Program Pascasarjana Undip Jl Imam Bardjo SH No 3-5.

Sudijono yang sehari-hari sebagai Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan Unnes menyelesaikan sekolah dasar hingga menengah di Pacitan. Dia meraih ijazah sarjana muda dan S1 di IKIP Negeri Semarang (Unnes-Red) sedangkan gelar S2 dari UKSW Salatiga pada 1999.

Di hadapan tim penguji, dia mengungkapkan, untuk mencegah arus mutasi tanah objek land reform yang sekarang dimiliki petani, diperlukan revitalisasi kontrol desa atas perpindahan tanah yang berada di wilayahnya. Disertasi itu membawa pria kelahiran Pacitan, 15 Agustus 1952, lulus dengan predikat sangat memuaskan.

Selain itu, perlu dilakukan konsolidasi tanah objek land reform dengan mengakomodasi institusi lokal agar pengelolaannya terjaga secara efektif. ''Nilai budaya tentang tanah sebagai bagian dari kehidupan manusia kian lemah di kalangan petani. Akibatnya, dalam masyarakat petani penjualan tanah tidak berbeda dengan barang-barang yang lain,'' ujar Sudijono yang pada saat menyusun disertasi dipromotori Prof Dr Moempoeni Moelatiningsih M SH dan dibantu Prof Dr J Kartini Soejendro SH sebagai co-promotor.

Dalam ujian terbuka itu, dia merekomendasikan ada koordinasi antarsektor dan penciptaan kondisi yang kondusif agar penyelenggaraan urusan pertanahan yang baik bisa terwujud.(H7-18m)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA