logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 SEMARANG
Line

Mulai 2 Januari, SIAK Diberlakukan

BALAI KOTA - Mulai 2 Januari, Pemkot Semarang akan memberlakukan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sistem itu diluncurkan untuk menggantikan Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (Simduk), yang berlaku sebelumnya.

Yang Menjalankan Tugas (YMT) Sekda, Hadi Purwono, menjelaskan, perubahan dari Simduk ke SIAK membawa satu perubahan mendasar, yakni dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dalam sistem baru itu, setiap penduduk akan memiliki NIK yang terdiri atas 16 digit. Enam digit pertama menandakan kode wilayah, sedangkan sepuluh digit berikutnya tetap data dalam KTP semula.

''Selanjutnya, perubahan bentuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan kutipan Akta Kelahiran dilakukan secara bertahap, setiap ada perpanjangan atau penerbitan baru. Dokumen lama masih tetap berlaku sesuai tanggal kedaluwarsanya,'' kata Hadi, Rabu (21/12).

Informasi tentang perubahan NIK itu telah disampaikan ke para Asisten Sekda dan para kepala badan/ dinas/ kantor/ bagian di lingkungan Pemkot. Selain itu, informasi serupa juga disampaikan kepada para camat dan lurah se-Kota Semarang, serta masyarakat melalui media massa.

Hadi mengatakan, bagi instansi yang menggunakan KTP sebagai dasar pelayanan, diharapkan bisa melakukan penyesuaian atas perubahan NIK itu. ''Apabila memerlukan penjelasan terkait dengan perubahan itu, silakan meminta informasi ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Semarang, Jl Pemuda 148. Atau bisa juga via telepon, 3549547, 3569040, atau 351166 pesawat 1424, 1324, dan 1469 pada jam kerja,'' tambahnya.

Hadi Purwono menjelaskan, mengingat perubahan sistem itu, Pemkot akan melakukan perubahan software. Perubahan yang dimaksud terutama berkait dengan pelayanan penerbitan KTP dan KK. Penyesuaian peranti lunak itu mulai 23 Desember dan diharapkan rampung 2 Januari.

''Kami meminta maaf atas keterlambatan pelayanan, yang mungkin terjadi selama proses penyesuaian,'' ujar Hadi.

Menurut dia, hingga 2 Januari, proses penyelesaian KTP dan KK sedikit memerlukan waktu panjang, tidak bisa sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), yakni 15 hari.

''Walau demikian, prosedur pelayanan tetap sama, antara sistem Simduk dan sistem SIAK,'' imbuhnya. (H9-18h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA