| Selasa, 27 Desember 2005 | SEMARANG |
Longsor Daerah GumpilsariRelokasi Warga Belum JelasSEMARANG - Bergeraknya tanah di Kampung Gumpilsari, Kelurahan Tinjomoyo, Kecamatan Banyumanik masih mengancam warga perkampungan tersebut. Dalam tiga pekan terakhir, sedikitnya sudah terjadi dua kali longsor. Namun hingga kemarin, belum ada kejelasan tentang rencana relokasi ataupun perpanjangan pemberian dana kontrak rumah bagi warga. Khawatir longsor makin mengancam, tiga orang perwakilan warga, Senin (26/12), mendatangi Ir Sumartono, salah seorang anggota Komisi C DPRD Kota. Anggota DPRD dari Fraksi Demokrat itu mengemukakan, 22 keluarga yang tinggal di Kampung Gumpilsari sampai saat ini tidak jelas nasibnya. Sejak longsor Februari lalu, tidak ada penyelesaian yang cukup berarti. PT PWS yang melakukan pembukaan lahan di samping perkampungan itu hanya memberi uang kontrak kepada delapan dari 14 keluarga yang rumahnya rusak parah. Keluarga yang memperoleh uang Rp 1,5 juta per tahun itu kemudian mencari rumah kontrakan di tempat lain. Kontrak ruma warga pada umumnya akan berakhir Januari dan Februari nanti. ''Namun hingga masa kontrak rumah hampir habis, belum ada kejelasan mengenai perpanjangan tali asih atau rencana relokasi. Padahal, kondisi rumah warga sudah sangat memprihatinkan.'' Sebagian besar dinding rumah warga retak-retak dan miring. Demikian pula dengan lantai rumah, banyak yang terangkat dan retak. Seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, warga cemas setiap kali hujan turun. Pasalnya, dinding rumah yang sudah menggantung pada tebing-tebing akibat pengerukan tanah bisa runtuh sewaktu-waktu. Sementara itu, pihak kelurahan tak cepat tanggap. Belum Jelas Sumartono mengemukakan, enam bulan lalu Komisi C pernah meninjau lokasi longsor Gumpilsari. Hasil kunjungan itu merekomendasikan agar warga segera direlokasi ke tempat yang aman. Namun hingga sekarang, rencana itu tak pernah terwujud. Warga, lanjut dia, saat itu sudah setuju direlokasi ke Gunungpati, bukan ke Genuk seperti usulan Wali Kota baru-baru ini. ''Entah mengapa rencana relokasi itu tak pernah terlaksana. Sebab, kondisi perkampungan itu sudah sedemikian parah sehingga pengembang hendaknya segera memberi keputusan. Jika relokasi belum bisa dilaksanakan dalam waktu dekat, kontrak rumah yang diberikan kepada warga semestinya diperpanjang.'' Ditemui terpisah, Kepala Bagian Pemerintahan Kelurahan Setda Kota Dra Sri Martini melalui Kantor Infokom mengatakan, hingga kemarin belum ada kesepakatan antara warga dan pengembang. Menurut keterangan dia, lahan di Gunungpati disediakan oleh pengembang. Warga Gumpilsari, ujar dia, belum bisa menerima tawaran pengembang yang ingin membeli lahan mereka senilai Rp 100.000/m2. Karena itu, relokasi belum bisa terlaksana. Menanggapi keputusan itu, Sumartono mendesak pengembang dan Pemkot untuk memikirkan nasib warga. Dia menyebutkan, nilai ganti rugi Rp 100.000 belum sebanding dengan kerusakan rumah yang harus ditanggung warga. ''Harga ganti rugi lahan semestinya lebih layak, tidak Rp 100.000/m2 karena warga sudah memegang sertifikat HM dan lokasinya strategis. Jangan sampai memberi ganti rugi tetapi uangnya tidak cukup untuk membelikan lahan baru.'' (H5-18j) |