| Selasa, 27 Desember 2005 | SEMARANG |
Tol Semarang-Solo Mahal
SEMARANG- Pakar hukum dan tata kota menyarankan agar Perda No 12 Tahun 2004 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang (RDTRK) Bagian Wilayah Kota (BWK) VII, diamandemen. Hal itu menjadi konsekuensi atas pembelokan rute jalan tol Semarang-Solo yang tidak sama dengan perencanaan dalam RDTRK. Demikian salah satu kesimpulan dalam Lokakarya Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kota Semarang, Senin (26/12). Kegiatan itu menghadirkan pakar perencanaan kota Undip Prof Dr Ir Sugiyono Sutomo DEA, peneliti transportasi Unika Soegijapranata Drs Ir Djoko Setijowarno MT, dan ahli hukum agraria Unissula Dr Ali Mansyur SH MH. Dalam kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Marga (Persero) Cabang Semarang Ir David Wijayatno menjelaskan, jika rute tol Semarang-Solo mengikuti garis yang ditetapkan dalam RDTRK, secara teknis lebih mahal dan berbahaya. Ia mencontohkan, pihaknya selaku investor harus membangun jalan tol layang sepanjang kurang lebih 850 meter di atas jalan raya yang sudah ada. Tak hanya itu, jalan layang tersebut berada di atas bangunan sekolah dan permukiman cukup padat. ''Biaya pembangunan jika mengikuti RDTRK kira-kira lebih mahal empat kali lipat,'' jelasnya. Meski rencana tol sepanjang 82,6 km itu sudah ada sejak 1996, kata dia, proyek tersebut sempat terkendala krisis moneter. Pada 2001, kontrak kerja dengan PT Karsa Semesta Indah yang memenangkan tender pada 1996 diputus karena perusahaan itu tak sanggup melanjutkan pembangunan. Selanjutnya pada 2003, tutur David, Gubernur menunjuk tim kelompok kerja teknis jalan tol Semarang-Solo. Saat itu, ada tiga alternatif rute. Kemudian pada April 2004, Dirjen Prasarana Wilayah Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) menetapkan rute tol Semarang-Solo. ''Penetapan rute itu ditindaklanjuti dengan basic design dan studi kelayakan oleh Dinas Bina Marga Jateng pada Juli 2004. Sekitar Februari 2005, Menteri Pekerjaan Umum menunjuk PT Jasa Marga mengerjakan proyek jalan tol Semarang-Solo tanpa tender,'' jelas David. Amandemen Perda Menurut Kabag Pemerintahan Umum Setda Kota Semarang Kuncoro Himawan, pembebasan lahan akan dimulai 2006. Proyek tol itu akan melewati enam kelurahan, yaitu Kramas, Sumurboto, Pedalangan, Gedawang, Pudakpayung, dan Padangsari. Total luas lahan yang akan dibebaskan mencapai 13,6 hektare. Pakar hukum agraria Dr Ali Mansyur SH MH mengusulkan agar ganti rugi yang diberikan lebih tinggi dari nilai jual objek pajak (NJOP). Menurutnya, ganti rugi yang layak dapat menjadi solusi atas penolakan warga Pedalangan. ''Harga NJOP dan pasaran umum mesti dibandingkan. Kalau memungkinkan, ganti rugi bisa ditambah 200% dari selisih tersebut,'' jelasnya. Ali juga mengusulkan agar Pemkot segera mengamandemen pasal-pasal dalam Perda RDTRK yang tidak sesuai dengan rute tol. Amandemen dapat dilakukan agar langkah pemerintah dalam mengerjakan proyek itu mempunyai legitimasi hukum. Jika tidak, warga bisa saja mengajukan gugatan. (H5,H9-44) |