logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 SEMARANG
Line

Mengurai Banjir Kali Bringin

Semua Berawal dari Perubahan Tata Lahan

HINGGA saat ini, persoalan banjir Kali Bringin belum tuntas. Sungai itu harus dilebarkan. Namun, sampai saat ini, hal ituecara teknis hidrologi belum bisa dilaksanakan, karena Pemkot Semarang tak bisa menyelesaikan persoalan pembebasan tanah.

Ketua Pusat Studi Ekopermukiman Lemlit Unika Soegijapranata, Yovita Indrayati SH MHum, Senin (26/12), mengemukakan keprihatinannya menyangkut nasib warga di bagian hilir sungai itu. Dia menuturkan, sebenarnya sungai itu masuk dalam wewenang Pemkot. Sebab, mulai dari hulu sampai hilir, sungai itu berada di dalam wilayah Kota Semarang.

Namun, ketika Kali Bringin meluap, air bukan hanya menggenangi permukiman penduduk, tetapi juga Jl raya Mangkang, yang merupakan jalan nasional sekaligus jalur utama Semarang dan Kendal.

''Dengan pertimbangan semacam itu, Pemprov, dalam hal ini Dinas PSDA, harus turun tangan,'' kata dia.

Menurut dia, secara teknis, sebenarnya instansi itu sudah siap melakukan normalisasi. Bahkan, desain untuk keperluan itu juga sudah dibuat. Namun, sampai sekarang, rencana itu belum bisa diwujudkan, karena Pemkot belum bisa menyelesaikan persoalan ganti rugi.

Yovita mengemukakan, tahun lalu, dia bersama Ir VG Sri Rejeki MT dan Ir D Bambang Sudarsono MSi pernah meneliti tentang persoalan sungai itu. Dari sisi teknis, sungai itu diperlebar. Pemkot pun bisa memberikan ganti rugi untuk keperluan pemindahan itu.

Namun, persoalannya tidak sesederhana itu. Memindah warga yang sebagian bermata pencaharian petambak dan petani, sama artinya dengan ''mencabut'' mereka dari bumi yang selama ini menghidupi mereka.

Hal itu mesti dicari solusinya, sebab warga tidak boleh dikorbankan.

Menurut dia, warga yang tinggal di tepi Kali Beringin adalah penduduk asli. Mereka sudah turun temurun berada di tempat itu. Bahkan, ada beberapa di antaranya yang memiliki sertifikat tanah. Maka wajar jika meminta ganti rugi yang pantas, sesuai harga pasaran.

''Dulunya, rumah-rumah itu memang tidak di tepat berada di tepi sungai. Namun, kemudian bentuk sungai itu berubah dan mengenai lahan milik warga,'' ujar dia.

Pemanfaatan Lahan

Dia mengatakan, persoalan Kali Bringin tersebut berawal dari perubahan tata guna lahan di bagian hulu. Menurutnya, hal itu juga telah masuk ke dalam desain normalisasi, yang disusun oleh PSDA bersama tim ahli dari Undip.

Dr Ir Robert Johanes Kodoatie selaku ketua tim penyusun, mengemukakan, sejak tahun 1999 hingga tahun 2003, tata guna lahan daerah aliran sungai Bringin sudah mengalami berbagai perubahan. Perubahan tersebut, antara lain, wilayah perumahan, yang semula hanya 3,11 km persegi menjadi 4,20 km persegi. Luas lahan untuk pabrik yang semula hanya 1,05 km persegi, di tahun 2003 bertambah menjadi 1,39 km persegi.

Ladang pada tahun 1999 seluas 4,21 km persegi, pada tahun 2003 telah bertambah menjadi 5,24 km persegi. Demikian pula sawah yang semula hanya 2,50 km persegi, bertambah menjadi 2,56 km persegi.

Menurut Robert, dalam survey yang telah dilakukannya, salah satu pengembang di kawasan itu, yakni BSB, sudah berupaya membuat embung atau danau. Pada tahun 1999, danau itu belum ada, namun pada tahun 2003, sudah ada seluas 0,07 km persegi. ''Seharusnya, upaya semacam itu dilakukan pula oleh pengembang lainnya di kawasan itu,'' kata dia.

Dari hasil survei, pihaknya juga menemukan beberapa perumahan, yang diduga menjadi penyumbang debit air cukup banyak ke Kali Bringin. Perumahan itu, menurut Robert, adalah Perumahan Pandana Merdeka, Perumahan Permata Puri, Perumahan Beringin Indah, Perumahan Beringin Putih, Perumahan Beringin Lestari, dan Perumahan Beringin Asri.

Dia pun mengemukakan, rata-rata lahan yang digunakan developer adalah antara 1,9 hektare dan 5,3 hektare. Standar yang ada, untuk membangun 200 unit rumah diperlukan lahan 1,90 hektare. Dengan mengasumsikan secara rata-rata, maka total luas lahan untuk pembangunan perumahan = {(1,90 + 5,30) / 2} x 6 developer = 3,60 Ha x 6 developer = 20,6 hektare.

Kemiringan Terjal

Sebenarnya luas DAS Kali Bringin kecil, yakni hanya sekitar 32 km persegi. Panjang sungai itu pun hanya sekitar 15,5 km. Namun demikian, Kali Bringin memiliki dasar dengan kemiringan terjal atau sekitar 0,015. Hal inilah yang menyebabkan aliran sungai itu relatif cepat.

Sementara itu, debit sungai itu untuk periode ulang dua tahunan adalah 149,5 meter kubik per detik, periode ulang lima tahunan adalah 192,7 meter kubik per detik, periode ulang sepuluh tahunan adalah 216,9 meter kubik per detik, dan periode ulang 25 tahunan adalah 224,2 meter kubik per detik.

Dengan kondisi semacam itu, setidaknya bagian hilir Kali Beringin dilebarkan hingga 15 meter, sama dengan lebar sungai yang melintas di bawah Jl Raya Mangkang. Jika hal itu bisa dilakukan, setidaknya Kali Bringinmampu mengalirkan air, dengan debit air sekitar 149,5 meter kubik per detik, atau dengan periode ulang banjir dua tahunan.

Namun, idealnya, menurut dia, sungai itu lebih lebar lagi, sehingga bisa mengalirkan air dengan debit lebih besar. Dengan begitu, wilayah hilir tidak terus-terusan kebanjiran. ''Sekarang ini semuanya tergantung kepada Pemkot, apakah mereka mau menyelesaikan persoalan ganti rugi atau tidak,'' kata dia.

Selain normalisasi sungai, Robert juga menyarankan agar diupayakan untuk mengurangi aliran air dari hulu. Upaya yang bisa dilakukan, antara lain, dengan melakukan membangun embung-embung atau waduk di daerah hulu. ''Persoalan Kali Bringin telah memberikan pelajaran berharga tentang akibat perubahan tata guna lahan yang tidak terkendali,'' kata dia. (Purwoko Adi S-18h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA