logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 SEMARANG
Line

Hakim Bukan Algojo

SELAMA ini fungsi hakim sering disalahartikan oleh masyarakat sebagai algojo, yang bertugas menjebloskan setiap terpidana ke penjara. Anggapan itulah yang ingin diluruskan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Abid Saleh Mendrofa SH. Menurut pria kelahiran Nias, 6 Juni 1952, itu setiap perkara yang masuk ke pengadilan harus dilihat latar belakangnya.

''Jadi, dalam menjatuhkan vonis, tidak dapat dipukul rata,'' ujar suami Nur Rayati tersebut.

Selama menjadi Ketua PN Semarang kurun waktu 1 tahun 7 bulan, ayah dari Ruth Adiyati Mendrofa (10) itu mengaku senang dapat bertugas di kota ATLAS. Selain itu, tidak begitu ramai, kata dia, kotanya relatif aman dan masyarakatnya ramah, sehingga mudah diajak bergaul.

Alumni Universitas Sumatera Utara (USU) tahun 1979 itu mengawali kariernya di PN Banda Aceh sebagai calon hakim pada tahun 1980. Sampai saat ini, dia sudah bertugas di berbagai PN, seperti, Gunungsitoli Nias, Tarutung, Ungaran, Sragen, Tebingtinggi, Lubukpakam, dan Medan.

Meski sebentar lagi akan dipromosikan menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Abid mengaku akan tetap berkunjung ke Semarang.

''Anak saya minta untuk menyelesaikan pendidikannya sampai SMA di Semarang. Sampai saat ini, dia sudah pindah SD empat kali, karena mengikuti tugas saya,'' seloroh dia.

Selama 25 tahun meniti karier sebagai hakim, Abid mengaku, salah satu tugas terberatnya adalah saat harus mengadili pelaku peledakan bom Kantor Wali Kota Medan, beberapa tahun silam. ''Terdakwanya 12 orang, terbagi atas beberapa berkas. Saya kebetulan mengadili Panglima GAM Wilayah Deli,'' tuturnya.

Suasana di setiap persidangan, kata dia, selalu mencekam. Puluhan aparat kepolisian dikerahkan untuk berjaga-jaga. Parahnya, ungkap Abid, yang bersangkutan tidak merasa bersalah, meski majelis menjatuhkan vonis sepuluh tahun penjara. ''Bahkan, si panglima menganggap peradilan atas dirinya tidak sah, karena ia tidak merasa sebagai WNI. Menurut dia, yang berhak mengadilinya hanya Mahkamah Internasional,'' jelas dia.

Mafia Peradilan

Abid tidak membantah bahwa ada oknum hakim yang mencoba mencari keuntungan pribadi atas perkara yang ditanganinya. Hal itu, kata dia, tidak terlepas dari kesejahteraan hakim yang masih di bawah standar. Meski demikian, secara tegas ia mengatakan bahwa hal itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenar atas perbuatan tersebut.

''Saya sudah memberi instruksi kepada seluruh hakim PN Semarang untuk memperbaiki citra dan tak melakukan hal yang tidak terpuji, baik di dalam maupun di luar sidang,'' tandasnya.

Menurut dia, penegakan hukum dan penghapusan mafia peradilan tidak hanya tugas hakim saja, namun juga polisi, jaksa, dan pengacara. Ia menyesalkan sikap sebagian penuntut umum dan pengacara yang ''kurang percaya diri'' atas perkara yang sedang ditanganinya. ''Ada yang datang ke saya dan meminta agar perkaranya ditangani oleh hakim tertentu,'' ungkap dia. Permintaan itu tak pernah ditanggapi Abid.

Karena itu, ia meminta kepada para pencari keadilan untuk memberi kebebasan kepada hakim agar dapat memutuskan suatu perkara dengan adil tanpa intervensi dari pihak manapun. ''Jika tidak puas dengan keputusan hakim, toh masih diberi kesempatan banding,'' kata dia. (Ida N-18h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA