logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 SEMARANG
Line

Sopir Tronton Jadi Tersangka

SEMARANG - Sopir tronton built up B-9616-W, Daseri (33), warga Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di Jl Kaligawe Km 7, Minggu (25/12). Peristiwa itu mengakibatkan seorang tewas seketika dan dua lainnya mengalami luka parah.

Daseri hingga kemarin masih menginap di Satlantas Polres Semarang Timur. Kepada polisi, dia mengaku mengantuk ketika truknya melintasi jembatan Kalibabon. Padahal sebelumnya, ketika ditanya wartawan, dia membantah mengantuk saat mengemudikan truknya.

Meski begitu, dia mengaku mengemudikan truk dengan kecepatan yang tidak terlalu tinggi. Melaju di dalam kota, truk berkecepatan sekitar 40 km/jam.

''Begitu sampai di lokasi, tiba-tiba kepala saya bliyut, truk oleng ke kanan,'' katanya di depan penyidik.

Seperti diberitakan SM (26/12), seorang tewas seketika dan dua orang mengalami luka berat setelah terjadi kecelakaan yang melibatkan dua truk itu, 50 meter sebelah timur jembatan Kalibabon.

Kondisi dua truk itu, baik tronton maupun truk gandeng N-7962-WU yang dikemudikan Haryono (45), warga Lumajang, ringsek.

Haryono tewas seketika karena tubuhnya tergencet bodi depan truk. Dada, kepala, dan kedua kakinya luka parah. Jenazahnya dievakuasi dari jepitan bodi truk setelah datang dua truk derek, dua jam setelah kejadian.

Korban luka berat adalah kernet truk gandeng Muhammad Soleh (26), yang juga anak kandung Haryono. Adapun kernet truk tronton Khusnul Amin (21), warga Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik luka berat pada wajah dan kepala.

Santunan

Pihak keluarga tersangka dan korban sudah bertemu dan membicarakan perihal kecelakaan itu. Meski telah ada kesediaan pemberian santunan dari pihak tersangka, belum ada kejelasan mengenai nominalnya. Sebab, pihak tersangka masih akan membicarkan soal itu dengan bosnya di Surabaya.

Sementara itu, beras yang berada di truk gandeng, telah diangkut menggunakan truk lain. Beras seberat 37,5 ton itu menurut rencana akan dikirim ke Cikarang (Bekasi).

Kasatlantas AKP Ferry Sandy Sitepu atas nama Kapolres Semarang Timur AKBP Juhartana MSi mengemukakan, pihaknya menetapkan Daseri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan posisi kedua truk pascatabrakan.

Truk tronton, ujar dia, diduga nyelonong melampui marka jalan hingga menabrak truk gandeng. Truk gandeng masih di jalurnya. ''Ini masih sangkaan kami. Kami masih memperdalam penanganan kasus itu,'' tandasnya.(G5-18v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA