| Selasa, 27 Desember 2005 | KEDU & DIY |
DPRD Minta TPP DihapusTEMANGGUNG - Komisi-komisi di DPRD Kabupaten Temanggung meminta agar usulan anggaran untuk tambahan penghasilan pegawai (TPP) dihapus. Sebab, selain untuk mengefisienkan anggaran, juga agar tidak semakin memberatkan APBD 2006. Apalagi, payung hukumnya belum jelas. Hal itu diungkapkan oleh tiap-tiap komisi pada rapat paripurna untuk mendengarkan laporan pembahasan RAPBD 2006 di tingkat komisi, Senin (26/12), yang juga dihadiri oleh Wakil Bupati Irfan dan jajaran Muspida. Sekretaris Komisi A Yudhiwanto, yang menjadi juru bicara komisi tersebut mengatakan, sesuai dengan visi, misi, Kebijakan Umum APBD (KUA), demi penghematan dan efisiensi anggaran, maka dalam APBD 2006 TPP tidak dianggarkan. ''Sesuai dengan filosofi anggaran berbasis kinerja bahwa alokasi anggaran harus didukung dengan kegiatan yang nyata, maka Komisi A mengamanatkan TPP harus berdasarkan payung hukum yang jelas,'' kata Yudhiwanto. Dia menambahkan, jumlah anggaran untuk TPP kali ini, apabila termasuk yang akan diberikan kepada para guru, mencapai Rp 22 miliar. Hal ini bisa menimbulkan citra buruk di mata rakyat, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Temanggung hanya Rp 18 miliar. Sementara itu Ketua Komisi B Gunawan Adi Purnomo, meminta agar pemberian TPP ditinjau kembali dan dicermati dengan sungguh-sungguh dasar hukumnya. Pelapor dari Komisi C HM Sirath mengungkapkan berbagai pertimbangan hingga perlunya TPP ini ditiadakan. Sebab selama ini TPP dirasakan menimbulkan kecemburuan antarpegawai, dan masih banyak belanja publik yang belum dapat teranggarkan. ''Pada tahun 2006, direncanakan pula ada kenaikan gaji dan tunjangan lainnya bagi para pegawai negeri,'' ujar Sirath. Komisi D, yang laporannya dibacakan oleh sekretaris HJ Masfufah mengatakan, dengan mendesaknya pemenuhan kebutuhan publik yang selama setahun ini mengalami loss periode atau periode yang hilang, terutama dalam pemenuhan kebutuhan kesehatan, pendidikan dan infrastruktur dasar masyarakat, pemberian TPP diusulkan untuk dihapus. (hsf-39d) |