logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 KEDU & DIY
Line

Kristin Penuhi Panggilan Polresta

MAGELANG - Sesuai janjinya, Kristin Hadi Wijaya SPd, anggota Komisi A DPRD Kota Magelang yang juga kader Partai Demokrat, Senin (26/12) pagi memenuhi panggilan Polresta Magelang. Dia dimintai keterangan sebagai saksi korban penganiayaan yang diduga dilakukan Endang Sulistyowati SH, ketua Komisi C DPRD yang juga ketua DPC Partai Demokrat setempat.

Dia datang pukul 08.00, setengah jam lebih awal dari panggilan polisi, didampingi penasihat hukumnya Bambang Yos SH, suami, anak, dan orang tua angkatnya, Soekaery. Ikut memberi dukungan moral pengurus Forum Bersama Peduli Magelang (Forbes PM) dipimpin koordinatornya, Bintoro Dwi Prasetyo SE.

Kristin menjawab 28 pertanyaan yang diajukan penyidik tentang seputar penganiayaan sewaktu seluruh anggota legislatif, staf Sekwan dan eksekutif melakukan kunjungan kerja ke Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa Selatan 11-15 Desember lalu.

Sebaliknya Endang Sulistyowati SH, membantah menganiaya kadernya. ''Saya tidak menganiaya Kristin. Karena itu, saya siap menghadapi risiko apa pun. Selain itu, mana buktinya saya melakukan penganiayaan. Justru saya bisa menuntut balik,'' tegasnya (SM 21/12).

Bambang Yos kepada wartawan mengatakan, kliennya sebagai korban, secara moril merasa malu dan minta maaf kepada masyarakat. Apalagi mereka sama-sama menjadi anggota DPRD,'' ujarnya.

Bambang mengatakan, sebenarnya bisa saja kasus penganiayaan itu dilaporkan ke polisi di Manado. Namun Kristin tidak ingin laporan itu malah akan merusak kegiatan kunjungan kerja, sehingga baru dilaporkan setelah sampai di Magelang.

Mengenai tuduhan Endang bahwa Kristin tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan partai, Bambang Yos membantahnya. ''Bagaimana mungkin klien kami menjadi bendahara Partai Demokrat November 2003, tetapi diminta mempertanggungjawabkan keuangan partai sebelumnya.''

Sementara itu, Koordinator Bidang Investigasi Forbes PM, Abdurahman, meminta polisi mengusut tuntas kasus Kristin. Hukum harus ditegakkan. (P60-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA