| Selasa, 27 Desember 2005 | KEDU & DIY |
Tunjangan Perumahan DPRD Tak Pantas
BOROBUDUR - Anggota DPRD Kabupaten Magelang akan menerima tunjangan perumahan Rp 2 juta tiap bulan. Rencana itu tercantum dalam APBD 2005 dan RAPBD 2006. Jumlah seluruhnya Rp 1,4 miliar per tahun. Gerakan Masyarakat untuk Transparansi Kebijakan (Gemasika) menilai, DPRD dan Pemkab Magelang tadak memiliki sense of crisis di saat kondisi masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat kenaikan harga BBM. ''Besarnya nominal tunjangan perumahan itu tidak pantas untuk daerah Magelang. Apalagi bila melihat berbagai tunjangan kesejahteraan dan gaji yang diterima anggota DPRD, lebih kurang Rp 10 juta/bulan,'' tutur Sekjen Gemasika Ichsani, kemarin. Penilaian tertulisnya itu juga ditandatangani Koordinator Gemasika Iwan Hermawan SE, dan dikirimkan ke bupati dan ketua DPRD Kabupaten Magelang. Ia mengakui, ketentuan itu diatur secara legal oleh PP 37 Tahun 2005. Mestinya, pihak-pihak pengambil kebijakan lebih arif dalam menentukan besaran tunjangan perumahan, dengan memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan rincian penggunaannya harus jelas. Bupati sebagai penentu akhir dari kebijakan ini harus melihat realita kemampuan keuangan daerah, sehingga tidak terjadi pemborosan anggaran, termasuk anggaran tunjangan kesejahteraan kepala daerah dan wakilnya. ''Karena kenyataannya RAPBD 2006 masih banyak terjadi pemborosan anggaran dan tidak sepenuhnya berpihak kepada masyarakat,'' tandas Iwan Hermawan SE. Seperti diberitakan (23/12), anggota DPRD Kabupaten Magelang akan mendapatkan tunjangan perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai anggota legislatif. Besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dalam peraturan bupati, dengan memerhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas serta standar harga setempat. Dalam Perda Perubahan atas Perda 1/2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Magelang, diungkapkan, pimpinan dan anggota wakil rakyat beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dengan pembayaran premi asuransi kesehatan dibebankan pada APBD. Jaminan kesehatan tersebut ditujukan pada suami istri dan dua anak. Pimpinan atau anggota DPRD yang duduk dalam panmus, komisi, panitia anggaran, badan kehormatan atau alat kelengkapan lainnya, diberikan tunjangan kelengkapan. Ketua 7,5% dari tunjangan jabatan ketua DPRD. Wakil ketua 5%, sekretaris 4%, dan anggota 3%. (pr-39d) |