logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 KEDU & DIY
Line

Pembunuh Rika Mengaku Ditekan Polisi

PURWOREJO - Hakim PN Purworejo dalam sidang kasus pembunuhan Rika Wahyuningsih (17), pelajar kelas III jurusan Akuntansi SMK NU Berjan, Kecamatan Gebang, dibuat geram oleh tersangka pelakunya. Lantaran terdakwanya, Suratno (23), tidak mengakui perbuatannya seperti dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.

Seperti dalam sidang sebelumnya, persidangan kemarin dijaga satu peleton anggota UPS Polres Purworejo. Pada sidang sebelumnya ada massa dari pihak korban, namun kemarin tidak terlihat lagi. Yang tampak hanya orang tua korban, sementara pihak keluarga terdakwa juga ada di sana.

Sidang kemarin sedianya akan mendengarkan saksi Veni Arbain warga Brunorejo, Bruno, Purworejo. Akan tetapi, karena pada saat sidang dimulai pukul 11.35 saksinya belum kelihatan akhirnya jaksa membacakan keterangan saksi saat diperiksa polisi. Terungkap bahwa terdakwa Suratno sempat menawarkan sepeda motor milik korban agar dibeli.

Karena saksi tidak dapat dihadirkan dalam sidang akhirnya Hakim Ketua, Prio Utomo SH, memeriksa terdakwa Suratno. Saat mengawali sidang dia sudah mengingatkan terdakwa agar menjawab secara jujur. ''Boleh mungkir tapi ada risikonya. Hendaknya memberikan keterangan sebenar-benarnya,'' kata Hakim Prio Utomo.

Saat ditanya sejak kapan kenal korban, terdakwa mengungkapkan, berkenalan dengan Rika sejak anak itu mendaftar di SMK NU Berjan tahun ajaran 2003/2004. Karena terdakwa merupakan lulusan sekolah tersebut tahun 2002 dan bekerja di sana. Selanjutnya terdakwa mengaku pada Rabu pagi 7 September 2005 bertemu Rika di dekat penitipan sepeda motor Tumbak Anyar, Loano.

Lalu dengan dalih hendak titip hard disc komputer untuk SMK NU Berjan, korban diajak pulang ke rumah kontrakan terdakwa di Dusun Kalongan 2, RT 1/RW 4, Desa Mudalrejo, Loano. Saat diajak masuk rumah, aku terdakwa, korban tidak bersedia. ''Saya langsung emosi maka kepalanya saya benturkan ke tembok sebanyak tiga kali hingga pingsan. Setelah itu kepalanya saya benturkan lagi dua kali di lantai. Setelah meninggal lalu kaki dan tangannya saya ikat selendang,'' tutur terdakwa dengan tenang.

Mendengar pengakuan seperti itu Hakim Prio Utomo tidak percaya begitu saja. ''Kalau cuma persoalan seperti itu saya rasa tidak mungkin saudara membunuh. Saudara pasti tidak jujur,'' kata hakim.

Dia mengatakan seperti itu lantaran jaksa dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa telah menjalin hubungan dengan korban, bahkan korban sampai hamil dan akhirnya meminta pertanggungjawaban. Malah dalam pengakuannya kepada polisi, setelah korban pingsan lalu disetubuhi. Bukti adanya sperma terdakwa di kemaluan korban itu ada di tangan polisi.

Ketika dikonfrontasi seperti itu ternyata terdakwa malah berkilah. ''Saya memberikan keterangan seperti itu karena ditekan polisi. Itu bukan sperma saya pak,'' ucapnya.

Ibu korban, Ny Warsitah, ketika ditemui kemarin menyatakan sangat tidak terima atas kematian anak satu-satunya itu. Warga Tridadi, Loano, itu menyatakan bahwa hutang nyawa harus ditebus nyawa. ''Rezeki bisa dicari tapi kalau nyawa tidak bisa. Sebetulnya kalau dia butuh sepeda motor, kalau diminta akan saya serahkan,'' tegasnya.

Jaksa Yazid Ujianto SH, kemarin mengungkapkan, terdakwa akan dijerat dengan tuduhan primer melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Lalu Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Direncanakan yang Menyebabkan Kematian, serta Pasal 286 tentang Perkosaan Terhadap Orang yang Tidak Berdaya. Ancaman hukumannya 20 tahun.

Seperti diberitakan, Rika tewas dibunuh. Mayat warga Ngadirejo, Kecamatan Kaligesing (tinggal di rumah kakeknya), itu ditemukan di salah satu ruang kosong di rumah kontrakan Suratno (23), Kamis pagi (8/9). Saat ditemukan warga, korban masih mengenakan pakaian seragam sekolah, termasuk masih mengenakan kaus kaki. (yon-39v)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA