logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 KEDU & DIY
Line

BRM: Bersihkan Pungutan Liar

  • Di Kawasan Penambangan Pasir Merapi

BOROBUDUR - Paguyuban Bala Roda Merapi (BRM) mendesak Pemkab Magelang agar membersihkan pungutan liar (pungli) di kawasan penambangan pasir Merapi. Pelakunya harus diproses secara hukum.

''Pungli itu selain merugikan komunitas BRM, secara tak langsung juga merugikan negara,'' kata Ketua II BRM Sutriyono didampingi Sekretarisnya Rusmiyanto, kemarin.

Ditemui saat mengadu ke DPRD Kabupaten Magelang, Sutriyono mengemukakan, perjuangan BRM tercederai adanya kasus penganiayaan terhadap Ketua BRM Sri Raharjo Purwo Yuwono, hingga mengakibatkan cacat seumur hidup.

''Pihak berwajib harus memprosesnya secara hukum dan menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran bagi semua pihak. Harapan kami, kasus itu menjadi yang pertama dan terakhir,'' kata Rusmiyanto.

Sri Raharjo Purwo Yuwono mengemukakan kejadian pada 19 November 2005 siang. Saat itu, dia mengemudikan truk bermuatan pasir turun dari kawasan penambangan. Memasuki Dusun Bakalan, Desa Kemiren, dicegat seseorang dan minta uang Rp 3.000.

Sopir itu menolak karena orang itu tak bisa menjelaskan penggunaan uang hasil pungutan. Orang tersebut marah dan menganiaya korban hingga luka parah. ''Saya didorong, ditendang, dipukuli,'' ujar Ipung, panggilan akrab Sri Raharjo Purwo Yuwono. Tulang betis kaki kanannya retak. Kasus penganiayaan itu dilaporkan ke Mapolsek Srumbung.

Dalam pernyataan sikap 26 Desember 2006, BRM menuntut proses penataan Kawasan Merapi mempertimbangkan aspek keadilan bagi semua pihak. Terutama terkait dengan pengaturan rute angkutan pasir di jalur timur.

Memberatkan

Pernyataan sikap tersebut dikirim kepada Bupati dan Kapolres Magelang. Tembusannya dikirim kepada sekda dan para ketua fraksi di DPRD setempat.

Ketua DPRD HA Labib SE menyatakan, pungli memberatkan dan kontraproduktif terhadap upaya pemberdayaan masyarakat.

Hendaknya Pemda Magelang konsisten dalam memberlakukan kebijakan terkait penataan Kawasan Merapi.

''Misalnya, ada penambang pasir di kawasan terlarang, ya harus ditindak tegas. Jangan berdalih karena telanjur mengambil pasir kemudian dipungut retribusi,'' tandasnya

Ia meminta Pemda bersikap tegas terhadap aparat yang menarik pajak bahan galian golongan C melebihi ketentuan dan tanpa memberi tanda bukti penerimaan uang. Ulah tak terpuji aparat itu biasanya terjadi di atas pukul 14.00.

Tentang aspirasi BRM, Labib menekankan agar direspons secara positif karena menyangkut tuntutan perut.

''Kami mendukung upaya penataan Kawasan Merapi, tapi kebijakan itu harus diimbangi dengan solusi bagi masyarakat yang kehidupannya tergantung pada penambangan pasir. Jangan sampai kebijakan itu malah menimbulkan masalah baru.''

Menurut dia, penataan Kawasan Merapi, mestinya bisa bersifat protektif terhadap kepentingan pemda dan masyarakat. Karenanya, kebijakan itu harus disinergikan dengan kondisi di lapangan.

Artinya, upaya menjaga kelestarian lingkungan bisa dicapai tanpa merugikan masyarakat.

Kenyataan yang tak bisa dipungkiri, kebutuhan pasar akan pasir tidak bisa dihindari sejalan dengan laju pembangunan di berbagai daerah.

Di sisi lain, Pemda juga butuh pemasukan dari sektor pajak bahan galian golongan C. (pr-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA