logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 KEDU & DIY
Line

DPRD DIY Diminta Panggil Sekda

YOGYAKARTA - Lembaga pengamat parlemen, Parliament Watch Indonesia (Parwi) Yogyakarta, minta agar DPRD Provinsi DIY segera menindaklanjuti penyelesaian kasus program Code Division Multiple Access (CDMA).

Berdasar keterangan yang diberikan Gubernur Sultan Hamengku Buwono X, patut diduga adanya upaya penyalahgunaan wewenang ataupun dugaan tindak pidana korupsi dalam realisasi program pengadaan telepon tanpa kabel itu.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Parwi Yogyakarta, Hestu Cipto Handoyo, dalam pernyataannya yang disiarkan langsung oleh Programa Tiga RRI Yogyakarta.

Selain mengindikasikan adanya upaya suap, melalui siaran langsung Jumat (23/12) malam, dari keterangan Sultan HB X, Hestu menunjuk pasal tentang adanya permufakatan melakukan korupsi, sebagai yang dimaksud dalam UU tentang Korupsi.

Oleh sebab itu, melalui siaran langsung yang dipandu oleh Estu Gutari, Hestu Cipto Handoyo mengharapkan pimpinan DPRD DIY segera menindaklanjuti dengan meminta Polri ataupun kejaksaan menyelidiki dugaan tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD DIY Drs Gandung Pardiman SH, kepada wartawan kemarin (26/12) menyatakan pihaknya lebih dulu melakukan rapat gabungan membahas detail atas keterangan Sultan HB X. Setelah itu baru menentukan sikap perlu tidaknya meminta keterangan dari Sekda Ir Bambang Susanto Priyohadi MIP.

Sementara berdasar keterangan Sultan pada rapat gabungan Komisi A, C dan D DPRD DIY Jumat lalu (Suara Merdeka, 26/12), salah seorang anggota DPRD DIY Deddy Suwardi Siregar SH, mempertanyakan ada konspirasi apa di balik kasus program CDMA. Sebab, katanya, berdasar penjelasan yang dihimpun DPRD, upaya merealisasikan program CDMA itu sudah tidak rasional lagi.

Salah satunya, anggota DPRD DIY dari FPG ini menunjuk keterangan Sultan bahwa dana penyertaan dari Pemprov DIY Rp 17 miliar sudah digunakan untuk belanja. Namun dalam keterangannya kepada wartawan bulan Agustus lalu, menurut Sekda Ir Bambang SP, uang tersebut masih utuh.

Dalam keterangannya kepada wartawan Sabtu lalu, Bambang SP menyatakan dana tersebut masih utuh. ''Jadi mana yang benar,'' ujar Deddy S Siregar SH.

Dalam upaya mendapatkan kejelasan menyangkut program tersebut, pada Agustus 2005 DPRD DIY memanggil Sekda Bambang SP. Akan tetapi rapat dibatalkan karena dianggap tidak prosedural hingga Bambang SP batal memberikan keterangan.

Karena itu, menurut Deddy S Siregar ataupun Hestu Cipto Handoyo, DPRD harus memanggil kembali Bambang SP.

Sekda Pemprov mantan kepala Kanwil PU DIY ini menyatakan siap hadir ataupun mengembalikan dana tersebut.

Sejalan dengan hal itu, Kepala Divisi Sosial dan Politik LBH Yogyakarta, A Budi Hartono SH, menyatakan setuju agar pihak Kejaksaan Tinggi DIY segera turun tangan menangani kasus tersebut. ''Karena sudah masuk koridor hukum, Kejati DIY tidak perlu menunggu upaya lain,'' ujar Budi Hartono. (P58-39d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA