| Selasa, 27 Desember 2005 | INTERNASIONAL |
Mahkamah Agung Libia Batalkan Vonis Mati
TRIPOLI - Mahkamah Agung Libia Senin kemarin membatalkan vonis hukuman mati terhadap lima perawat Bulgaria dan seorang dokter Palestina. Mahkamah Agung memerintahkan kasus ini disidangkan ulang. Para terpidana mati itu diadili oleh Libia atas dakwaan dengan sengaja menyuntikkan virus HIV. Kasus ini membuat runyam hubungan Libia dengan Barat. Karena itu, keputusan Mahkamah Agung tersebut dipandang sebagai langkah penting Tripoli untuk memulihkan hubungan dengan Barat. Keenam terpidana itu ditahan sejak 1999. Mereka divonis mati dengan eksekusi oleh regu tembak. Vonis tersebut mendapat kecaman luas dari masyarakat internasional. ''Kelima perawat dan seorang dokter Palestina itu tidak akan dianggap sebagai tahanan terpidana mati setelah keputusan Mahkamah Agung hari ini. Mereka hanya berstatus sebagai terdakwa menunggu persidangan ulang,'' kata seorang hakim, yang tidak bersedia disebut namanya. Mahkamah Agung menerima banding terhadap putusan pengadilan tinggi baik dari segi substansi maupun prosedur. Keputusan itu menyusul kesepakatan pekan lalu antara Libia dan Bulgaria untuk membentuk lembaga donor guna membantu keluarga-keluarga anak-anak yang sakit. Keenam pekerja medis itu dinyatakan bersalah dengan sengaja menginfeksi 426 anak-anak Libia di Kota Benghazi dengan HIV. Lebih dari 50 anak-anak tewas akibat penyakit ini. Para terpidana menyatakan tidak bersalah. Mereka mengakui tuduhan itu karena mereka disiksa selama interogasi. Para pakar AIDS menyatakan, wabah penyakit itu sudah muncul sebelum pekerja medis datang ke kota itu. Kemungkinan besar, wabah penyakit timbul karena sanitasi yang buruk. ''Mahkamah telah menerima permohonan banding dari para perawat dan dokter. Mahkamah meminta pengadilan tinggi untuk menyidangkan ulang kasus ini,'' kata Hakim Agung Ali Alouss. Ekstradisi Tim pengacara terdakwa mengatakan, hal itu berarti hukuman mati dibatalkan dan pengadilan Benghazi akan menggelar sidang ulang atas kasus ini. ''Dewan Otoritas Kehakiman Tinggi, selaku lembaga tinggi yudikatif, akan memutuskan hari persidangan ulang kasus in8i di Pengadilan Benghazi,'' kata dia. Dia mengatakan, prosedur Dewan Kehakiman biasanya memerlukan waktu dua bulan sebelum pengadilan bisa memulai persidangan. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Bulgaria mengatakan, Sofia berharap persidangan ulang dan pembatalan vonis mati itu merupakan pengakuan terhadap adanya penyelewengan serius dalam persidangan sebelumnya. Namun, pihak keluarga para perawat masih tetap cemas dengan perkembangan masalah ini. ''Saya tidak tahu maksud sebenarnya keputusan itu. Bagaimana saya dapat bersenang hati? Tak ada bedanya antara hukuman, hukuman penjara seumur hidup, atau vonis lainnya, kalau kenyataannya orang-orang tak bersalah itu sudah dipenjara selama tujuh tahun,'' kata Tsvetanka Siropoulu, adik ipar perawat Valentina Siropoulu. Sebaliknya, keputusan itu disambut dengan kemarahan oleh keluarga anak-anak yang terkena wabah. Mereka berkumpul di jalan di dekat gedung Mahkamah Agung untuk mengungkapkan protes. ''Keputusan itu menunda lagi vonis final atas kasus ini dan makin menambah penderitaan keluarga korban. Keputusan ini melukai perasaan mereka karena mereka menyaksikan sendiri betapa anak-anak itu pelan-pelan menghadapi maut,'' kata Mohamed Salah, salah seorang ayah dari putri penderita HIV. Ketua Perhimpunan Keluarga Anak-anak dengan HIV Ramdane Fitouri mengatakan, Pengadilan Benghazi masih bisa menegaskan vonis hukuman mati itu dalam persidangan ulang nantinya. ''Sudah pasti hal ini memperpanjang penderitaan kami. Tetapi, keputusan itu tidak berarti bahwa hukuman mati tidak dapat dijatuhkan lagi oleh pengadilan. Pengadilan Benghazi punya wewenang untuk menjatuhkan lagi vonis hukuman mati,'' kata dia. Sedangkan, seorang diplomat Barat di Tripoli mengatakan, dia berharap para perawat itu sudah bisa pulang awal tahun depan. Hal ini berdasarkan kesepakatan antara kedua pemerintahan. Dia mengatakan. pemerintahan Libia berniat membujuk para keluarga untuk memaafkan para perawat dan dokter itu, Pengadilan kemungkinan akan menghukum mereka penjara seumur hidup. ''Pemerintahan Libia kemudian akan mengumumkan tercapainya kesepakatan dengan Bulgaria untuk mengekstradisi para terpidana itu agar bisa menjalani hukuman penjara di negeri asal. Para perawat akan pulang awal tahun depan,'' tambahnya. ''Yang jelas, para pekerja medis itu akhirnya akan dibebaskan,'' kata George Joffe, seorang pakar Afrika Utara pada Universitas Cambridge. ''Hal itu adalah hasil kesepakatan politik,'' kata Joffe.(rtr-gn-25) |