| Selasa, 27 Desember 2005 | EKONOMI |
Departemen Kelautan Pasang Pemantau KapalJAKARTA - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) telah memasang 1.448 transmiter guna memantau operasi kapal perikanan melalui teknologi Vessel Monitoring System (VMS). Namun hanya 30% pemilik kapal besar yang mengaktifkannya dan 70% lainnya tak terlacak. Akibatnya ilegal fishing dan penyimpangan penangkapan ikan masih cukup tinggi. ''VSM dipancarkan melalui satelit. Sehingga kami tahu kapal itu ada di mana dan sedang melakukan apa. Di perairan Arafuru sering terekam banyak kapal, namun yang menggunakan VSM tidak banyak. Bisa disimpulkan, kapal ilegal masih beroperasi,'' kata Dirjen Pengawasan dan Pengedalian Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Ardius Zainuddn SH, di Jakarta, Senin. Untuk mengawasi kapal nelayan DKP mengoperasikan 16 kapal dan 11 speedboat. Selain itu juga melibatkan TNI AL, Polri, dan TNI AU. Tahun 2005 ini telah diperiksa 508 kapal dan menahan 182 kapal. Kapal-kapal penangkap ikan yang melanggar telah diperingatkan, bahkan ada 122 kapal yang direkomendasikan agar dicabut ijinnya. Sedangkan yang dicabut baru 62 kapal. Disewa Asing Ardius menambahkan yang membuat negara kehilangan pendapatan hingga triliunan rupiah bukan sekedar ilegal fishing (penangkapan ikan ilegal) oleh kapal asing atau kapal lokal yang disewa asing. Tetapi juga kapal yang menyalahgunakan ijin. Misalnya menjual seluruh tangkapannya ke luar negeri. Mereka bisa saja pengusaha dengan kapal legal, namun menyalahgunakan ijin yang diberikan. Kepala Pusat Informasi dan Data Statistik DKP, Aji Sularso, menambahkan DKP saat sedang mengubah paradigma. Kalau selama ini berkutat kepada penegakkan hukum, seperti soal perijinan yang berdampak kepada penghasilan negara bukan pajak (PNBP), maka ke depan akan lebih banyak kepada pemberdayaan ekonomi nelayan. ''Saat ini kapal manapun boleh menangkap ikan di Indonesia selama memiliki ijin resmi,'' katanya. Hanya saja kapal ini harus memiliki pabrik di Indonesia sehingga wajib mendaratkan hasil tangkapannya ke negeri ini. Hanya 30% hasil tangkapan yang boleh dijual di luar negeri. (wa-59) |