logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 EKONOMI
Line

Amandemen UU Pajak Jangan Ditunda

JAKARTA-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berharap pembahasan Amandemen Undang-Undang Perpajakan tidak tertunda dengan terjadinya pergantian Ketua Panitia Khusus (Pansus) Amandemen UU Pajak.

Dengan berlakunya UU Pajak hasil amandemen itu, maka BPK akan masuk untuk memeriksa penerimaan pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.

''Kami harap kepindahan Paskah Suzetta ke Bappenas tidak membuat pembahasan Amandemen UU Pajak menjadi terhambat. Sebab kita perlu agar amandemen UU Pajak bisa cepat diselesaikan,'' papar Ketua BPK Anwar Nasution usai membuka public hearing tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, BPK merupakan satu-satunya lembaga pemeriksa negara di dunia yang tidak bisa masuk mengaudit penerimaan pajak.

'' Padahal aturan undang-undang dasar bahwa setiap sen penerimaan negara itu harus jelas asal dan dasar perhitungannya,'' tutur Anwar.

Oleh karena itulah, pihaknya melihat bahwa Amandemen UU Pajak dapat menjadi pintu strategis untuk masuk menjadi badan yang memeriksa Ditjen Pajak. (bn-59)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA