| Selasa, 27 Desember 2005 | BANYUMAS |
Pantai Teluk Penyu DibersihkanCILACAP - Bupati H Probo Yulastoro bersama para kepala dinas instansi terkait, nelayan, dan pedagang yang berjualan di Taman Hiburan Rakyat (THR) Teluk Penyu, Jumat (23/12), mengadakan kegiatan resik-resik pantai. Semua sampah di kawasan itu dikumpulkan lalu dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Desa Tritih, Kecamatan Jeruklegi. Bupati ikut turun tangan menyapu sampah yang berserakan. Pada kesempatan itu, Bupati juga menanam pohon pelindung. Jumlah keseluruhan pohon pelindung yang ditanam 300 batang, terdiri atas mahoni dan ketapang laut. ''Kegiatan itu diselenggarakan dalam rangka memeringati Hari Nusantara atau Hari Maritim 2005. Semua kegiatan diadakan seusai apel bersama di Pantai Teluk Penyu,'' ungkap Ketua Harian Dewan Maritim Kabupaten Cilacap Ir A Prie Leo Triasto melalui Sekretaris Ir Gunawan, Senin (26/12). Agar wisatawan dan pedagang tidak membuang sampah sembarang, lanjut Gunawan, Bupati juga membagi-bagikan 30 tong sampah kepada para pedagang. Tong sampah tersebut ditempatkan di depan kios atau warung masing-masing. Dia mengemukakan, peringatan Hari Nusantara diadakan dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa maritim terbesar di dunia. Bangsa kita hidup di negara yang terdiri atas pulau-pulau dan laut. Serta, untuk meningkatkan semangat menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI. Momentum peringatan Hari Nusantara sekaligus untuk mengembalikan kondisi perekonomian nasional dengan mendayagunakan potensi yang terkandung di laut. Bupati menyebutkan, 13 Desember diperingati sebagai Hari Nusantara/Hari Maritim karena pada saat itu Perdana Menteri Ir Djoeanda mendeklarasikan kepada dunia internasional bahwa laut Indonesia termasuk laut di sekitar, di antara, dan di dalam Kepulauan Indonesia (Deklarasi Djoeanda). Itu berarti, tidak ada laut internasional di antara pulau-pulau. Sebab, deklarasi tersebut berdasarkan pada prinsip-prinsip negara kepulauan. Pada awalnya, negara-negara besar menentang deklarasi itu. Namun akhirnya pada 1982, deklarasi tersebut ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB yang disebut United Nations Conference on the Law of the Sea (UNCLOS 1982) dan Indonesia dinyatakan sebagai negara kepulauan. ''Perjuangan untuk mendapat pengakuan dunia internasional tidaklah gampang. Butuh waktu 25 tahun. Untuk itu, kita harus mensyukuri keberhasilan tersebut,'' tegasnya. (ag-55j) |