logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Sindikat Peredaran Ganja Dibongkar Polisi

  • Delapan Orang Ditangkap

CILACAP - Satuan Antinarkoba Polres Cilacap pekan lalu dapat membongkar salah satu sindikat peredaran ganja. Anggota jaringan tersebut sudah lama menjadi target operasi dan sebelumnya selalu dapat lolos dari upaya penangkapan.

''Kedelapan anggota sindikat tersebut dapat kami tangkap dalam tiga jam operasi,'' ujar Kapolres AKBP Erwin Triwanto melalui Kasatnarkoba Iptu Edhy Purwanto.

Edhy mengemukakan, kelompok tersebut terbongkar setelah tertangkapnya salah seorang anggota sindikat berinisial RP (21). Dalam jaringan tersebut, RP bertindak sebagai pengedar.

''Anggota kami menjebak dia dengan berpura-pura mau beli ganja darinya. RP kami tangkap di halaman kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Cilacap,'' ungkap Edhy.

Dari tangan tersangka, polisi menyita enam paket ganja ukuran sedang. Setelah penangkapan Jumat (23/12), polisi segera mengembangkan kasus dengan menangkap anggota lain sindikat tersebut.

Berturut-turut polisi menangkap IN (24) sebagai pengedar, AA (21) pengedar, DP (17) pemakai/ perantara, WG (25) bandar, AY (23) pemakai/perantara, AF (23) pengedar, dan SD (21) pengedar.

''Sebagian dari mereka kami tangkap di rumah dan sebagian lagi di tempat persembunyian,'' ujar Edhy sambil menegaskan, kedelapan anggota sindikat tersebut orang Cilacap.

Enam Paket

Sampai sekarang mereka berada di ruang tahanan Polres untuk penyidikan lebih lanjut. Salah satu fokus penyidikan adalah kemungkinan masih adanya ganja lain yang mereka simpan.

''Kami yakin, mereka masih menyimpan ganja selain enam paket yang dapat kami sita,'' tutur Edhy.

Dia menyebutkan, sindikat ganja yang dapat dibongkar merupakan satu dari 10 sindikat narkoba yang beroperasi di Cilacap. Polisi juga tengah berusaha mengungkap dari mana mereka mendapat barang haram itu dari Purwokerto ataukah Jawa Barat.

''Kalau melihat tren yang ada, dugaan kami barang tersebut berasal dari Jakarta dan masuk lewat Jawa Barat,'' katanya.

Kedelapan anggota sindikat ganja itu dijerat UU Nomor 22/1997 tentang Narkotika. Mereka dapat dijatuhi hukuman lima tahun kurungan penjara. (G21-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA