logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Anggota FPDI-P Kembalikan Gaji Ke-13

  • Khawatir Jadi Temuan BPK

CILACAP - Enam belas anggota Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Cilacap beramai-ramai mengembalikan gaji ke-13 yang diterimakan pada September 2005. Mereka mengembalikan gaji tersebut karena khawatir penerimaan uang itu akan dijadikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Secara implisit, BPK memang belum menemukan kasus penyimpangan di Cilacap. Meski demikian, semua anggota Fraksi PDI-P tetap mengembalikan uang gaji ke-13 tersebut.

Sebab menurut keterangan BPK, anggota legislatif bukan pegawai negeri sipil (PNS) dan juga bukan pejabat negara. Untuk itu, anggota DPRD tidak berhak menerima gaji ke-13.

''Menindaklanjuti keterangan BPK tadi, kami segera mengimbau kepada semua anggota Fraksi PDI-P untuk mengembalikan gaji ke-13 yang dibagikan pada September lalu. Sebab, kami tidak ingin penerimaan gaji tersebut nanti akan dipermasalahkan oleh BPK,'' ungkap Ketua FPDI-P H Kustiwa BSc kepada Suara Merdeka, Senin (26/12).

SK Bupati

Imbauan itu, lanjut dia, ternyata langsung dilaksanakan oleh semua anggota fraksinya. Sekarang, ke-16 anggota FPDI-P telah mengembalikannya. Besaran gaji ke-13 itu sama dengan gaji yang diterima setiap bulan, rata-rata tiap anggota menerima Rp 4 juta lebih.

''Saya merasa lega karena ternyata semua anggota mau mengembalikannya meskipun pemberian itu berdasarkan SK Bupati. Kesemuanya itu kami lakukan karena kami tidak ingin penerimaan uang itu akan menjadi masalah,'' tandasnya.

Dalam UU Nomor 32/2004, secara implisit memang tidak disebutkan anggota DPRD bukan pejabat negara. Namun berdasarkan keterangan BPK, anggota DPRD bukan termasuk pejabat negara sehingga tidak berhak menerima gaji ke-13.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) Kamaludin menekankan, pihaknya mengikuti ketentuan yang ada. Dahulu anggota DPRD menerima gaji ke-13 berdasarkan SK Bupati. Saat itu, semua anggota mau menerima gaji tersebut karena diberi dan tidak meminta.

''Kalau sekarang harus mengembalikan uang gaji itu. Karena menurut ketentuan BPK, anggota DPRD tidak berhak menerima gaji tersebut. Untuk itu, semua anggota FPAN siap mengembalikannya,'' tegasnya. (ag-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA