logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Penganiaya Pemulung Ditangkap Polisi

PURWOKERTO - Karena menganiaya seorang pemulung, Agus (31) warga Kelurahan Mersi, Purwokerto Timur, kemarin ditangkap anggota Satuan Reserse Mobil Polres Banyumas. Dia ditangkap setelah menjadi buron dua pekan.

Kapolres AKPB Tjahyono Prawoto melalui Kasat Reskrim AKP Tejo DS Bambang S kemarin mengemukakan, tersangka yang kini ditahan adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan kendaraan bermotor. ''Dia kini ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' ujarnya.

Menurut keterangan Tejo yang didampingi Kepala Unit Reserse Mobil Iptu Zainal Arifin, penganiayaan itu terjadi pada Selasa (13/12) lalu di bengkel motor timur RSUD Margono Soekarjo Purwokerto. Korbannya adalah Mahmud (63), pemulung asal Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja.

Saat itu, korban didatangi seorang perempuan yang tak diketahui namanya. Perempuan itu mengiba agar dicarikan pekerjaan, apa saja yang penting halal. Mahmud kemudian berniat menyalurkan perempuan itu untuk bekerja sebagai karyawan toko Hari Baru di Jalan Jenderal Soedirman Purwokerto.

Namun niat baik si pemulung itu ditentang tersangka Agus. Perempuan tadi tidak terima jika dijadikan karyawan toko tersebut. Bahkan, tersangka mengancam korban jika perempuan itu sampai bekerja di toko tersebut. ''Tunggu akibatnya kalau teman perempuanmu tetap dijadikan karyawan toko Hari Baru,'' ungkap Mahmud menirukan ancaman tersangka waktu itu.

Pada Selasa (13/12) sekitar pukul 15.00, ketika korban berada di timur bengkel motor RSU Margono, tiba-tiba tersangka mendatanginya dan memukuli dengan sebilah kayu ke bagian muka dan kakinya hingga korban mengalami luka-luka.

Setelah memukuli, tersangka kabur. Korban yang luka-luka ditolong warga sekitar dan dibawa ke rumah sakit. Kejadian penganiayaan itu juga dilaporkan ke Polres.

Polisi yang mendapat laporan tersebut menyelidiki lokasi kejadian. Namun, pelaku sudah kabur. Kemarin sore, polisi mendapat informasi bahwa tersangka kembali ke rumahnya. Aparat menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. (G23-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA