logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Owabong Jadi Perusahaan Daerah

PURBALINGGA - Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang objek wisata air Bojongsari (Owabong) disahkan DPRD menjadi perda pada rapat paripurna, Senin (26/12). Dengan pengesahan raperda itu, berarti Owabong kini resmi menjadi sebuah perusahaan daerah. Selama ini, pengelolaannya hanya berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 6/2005.

''Dengan adanya kejelasan status itu diharapkan pendapatan yang masuk ke kas daerah dapat terus meningkat dari tahun ke tahun. Apalagi, objek wisata ini adalah sebagai salah satu mesin pencetak uang yang diharapkan dapat menopang kenaikan PAD yang setiap tahun dituntut ada peningkatan,'' papar Siti Mutmainah, juru bicara Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB).

FKB berharap, penetapan persentase pembagian laba dan pemberian jasa produksi sudah proporsional sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pegawai. Yang lebih penting lagi adalah Pemkab sebagai pemilik modal tidak dirugikan, mengingat investasi yang ditanamkan dalam objek wisata tersebut sangat besar.

Sementara itu, Fraksi PDI-P melalui juru bicara Khodirin mengakui, ada kekhawatiran mengenai pengelolaan Owabong yang dianggap belum profesional. Sebab, pembangunan objek wisata ini cukup spektakuler dan menyerap dana APBD yang tidak sedikit.

Fraksi Partai Golkar juga dapat memahami pemikiran adanya sebuah perusahaan daerah yang mengelola operasional Owabong. Hal itu dilandasi kenyataan, Pemkab sudah menanamkan investasi sangat besar dalam pembangunan tempat wisata yang terletak di Desa/Kecamatan Bojongsari itu.

Rapat paripurna juga mengesahkan raperda tentang pedoman pengelolaan barang daerah, raperda ketentuan pokok pegawai tidak tetap di lingkungan Pemkab, dan raperda tentang perlengkapan jalan. (F10-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA