logo SUARA MERDEKA
Line
Selasa, 27 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Kades Minta PP Pilkades Segera Dibuat

  • Akan Tetap Duduki Jabatan

BANYUMAS - Para kepala desa (kades) di Kabupaten Banyumas yag tergabung dalam Badan Pekerja Persatuan Perangkat Desa dan Kepala Desa Praja Mas mendesak pemerintah segera membuat peraturan pemerintah (PP) tentang penyelenggaraan pilkades sesuai dengan UU Nomor 32/2004.

Para kades itu menolak surat edaran Menteri Dalam Negeri yang di dalamnya antara lain berisikan pasal, kades yang telah menjabat 6-10 tahun dianggap telah menjabat dua kali masa jabatan. Karena itu, kades bersangkutan tidak berhak mencalonkan diri lagi.

Menurut keterangan Syaifuddin, Kepala Desa Kasegeran, Kecamatan Cilongok selaku penggagas berdirinya Praja Mas, jika PP tentang penyelenggaraan pilkades belum turun hingga di tingkat kabupaten juga belum ada perdanya, para kades masih tetap akan menduduki jabatannya.

''Kami akan tetap menduduki jabatan sebagai kades sampai dengan ada PP baru berdasarkan UU Nomor 32/2004 turun,'' ungkapnya.

Pada 2006, di Kabupaten Banyumas ada 35 kades yang akan habis masa jabatannya. Mereka sebagian besar adalah kades yang terpilih dan diangkat berdasarkan UU Nomor 5/1979 tentang Pemerintahan Desa yang masa jabatannya delapan tahun. Sementara itu, berdasar UU Nomor 22/1999 masa jabatan kepala desa adalah enam tahun.

Audensi

Dia mengatakan, para kades yang akan habis masa jabatannya pada 2006 dan 2007 nanti tidak masalah untuk mengakhiri masa jabatannya jika sesuai dengan prosedur resmi.

''Kami para kades dahulu diangkat melalui surat keputusan berdasarkan undang-undang. Sudah semestinya jika mengakhiri masa jabatannya melalui surat keputusan yang berdasarkan undang-undang pula. Kalau dahulu yang diberlakukan UU Nomor 5/1979 sekarang semestinya juga berdasar undang-undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 32/2004,'' paparnya.

Untuk memperjuangkan tuntutannya itu, lanjut Syaifuddin, Persatuan Perangkat Desa dan Kades akan beraudiensi dengan DPRD agar usulan para kades di Banyumas bisa diperhatikan oleh Pemerintah Pusat. (G23-55j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA