logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Desember 2005 SALA
Line

Pimpinan Buruh Ditahan

Gelapkan Penjualan Aset Rp 75 Juta

SRAGEN - Penjualan aset mesin pabrik industri tekstil PT Sukowati Tex senilai Rp 2,5 miliar di Bulu Desa Purwosuman, Sidoharjo, Sragen, bermasalah. Sutrisno, pimpinan unit kerja (PUK) pabrik tekstil PT Sukowati Tex, dan perantara penjualan, Roni serta Matsori, ditahan Tim Reskrim Polres Sragen, kemarin.

''Mereka diindikasikan melakukan penggelapan dan persekongkolan jahat,'' kata Kapolres AKBP Suradiyana melalui Kasat Reskrim AKP Parni Handoko, kemarin. Para pelaku ditahan, karena melanggar Pasal 372 KUHP dan 480 KUHP menyangkut penggelapan dan persekongkolan jahat. Diduga ketiga pelaku menggelapkan dan menikmati sebagian uang hasil penjualan mesin pabrik industri sebesar Rp 75 juta.

Sementara itu, Jupri, tersangka lain, kabur sebelum ditangkap. Jupri, warga Surabaya itu, kini masih diburu Tim Reskrim Polres.

Sunaryo, mantan karyawan pabrik PT Sukowati Tex, menuturkan, rencananya, penjualan mesin-mesin pemintalan pabrik industri itu untuk membayar pesangon 666 buruh PT Sukowati Tex, yang di PHK awal tahun 2005. Sesuai perhitungan buruh, setelah dihitung, total upah pesangon mereka Rp 2,5 miliar.

''Banyak buruh memiliki masa kerja 2-8 tahun, pesangonnya belum dibayar secara layak,'' ujarnya. Sesuai perhitungan, buruh yang memiliki masa kerja 8 tahun bisa menerima pesangon sekitar Rp 5-6 juta. Tapi mereka hanya menerima sekitar Rp 2-3 juta saja.

Digelapkan

Ketika dilakukan penjualan mesin-mesin pabrik itu, Sutrisno, wakil buruh yang mestinya membantu rekannya, malah ikut menggelapkan dana itu hingga Rp 75 juta. ''Hasil penyidikan sementara, pelaku menikmati minimal Rp 75 juta,'' terang AKP Parni Handoko.

Soal hasil penjualan aset pabrik itu, kini masih menjadi buah bibir para buruh. Sebab, aset pabrik yang diprediksikan bisa laku Rp 4,2 miliar itu, dilaporkan hanya laku sekitar Rp 1,5 miliar saja.

Para buruh mencurigai, lelang aset mesin pabrik pemintalan itu diduga fiktif. Mereka meminta Polres untuk meneliti perkara itu, karena ada unsur-unsur yang tidak wajar dalam proses pelelangan.

Apalagi, Suhartanto, selaku pemilik, menyatakan hanya mampu membayar upah pesangon PHK 666 buruh, dengan total Rp 1,5 miliar. Padahal, aset pabrik pemintalan di perkirakan Rp 4,2 miliar. Suhartanto selalu menghindar jika dimintai klarifikasi soal itu.

Khawatir kalau pesangon mereka tidak dibayar, para buruh bersedia menerima sebagian pembayaran pesangon mereka total senilai Rp 1,4 miliar.

''Padahal, kami tahu, keputusan P4P mewajibkan pemilik perusahaan membayar penuh upah kami,'' tutur Sutarno, mantan karyawan pabrik yang kena PHK. Jika ditotal, pesangon untuk 666 buruh PHK itu mencapai Rp 2,5 miliar. Namun, saat ini mereka hanya dibayar Rp 1,4 miliar. (nin-55h)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA