| Kamis, 22 Desember 2005 | PANTURA |
Bayar RPJK Memang Bukan kepada KasirBREBES - Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus melalui kasir di loket kantor sistem administrasi manual di bawah satu atap (samsat). Wajib pajak tidak boleh membayar selain di kasir, tegas Kasubsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)/Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBKB) Samsat Tanjung Edman Sulaeman, Rabu (21/12). "Namun, selain membayar pajak kendaraan bermotor, wajib pajak juga membayar retribusi pelayanan jasa ketatausahaan, yang dikenal dengan RPJK, sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 12 Tahun 2004," katanya. Dia mengaku perlu memberikan penjelasan tersebut, berkaitan dengan SMS di rubrik Kepriben Suara Merdeka pada 21 Desember 2005. SMS itu mengesankan di kantornya ada pembayaran pajak tidak melalui kasir. SMS itu berbunyi: "Bagaimana pelayanan samsat Tanjung, Brebes tidak tertib. Semua petugas menerima uang tidak melalui kasir, tidak teratur. Uang administrasi yang tertera di STNK juga enggak sama." Menurut Edman, pembayaran RPJK memang tidak pada kasir, melainkan pada petugas tersendiri, setelah wajib pajak menerima bukti pembayaran, seperti leges. Berdasarkan Perda Tingkat I Nomor 12 Tahun 2004, kendaraan roda empat diwajibkan membayar RPJK Rp 10.000 dan roda dua Rp 5.000. Dia mengatakan, prinsip yang dipegang petugas samsat adalah mengacu pada pelayanan prima: cepat dan nyaman. Pelayanan tidak bisa ditunda-tunda, sepanjang persyaratan wajib pajak sudah lengkap. Sibuk Mengenai adanya penyerahan uang oleh wajib pajak selain di kasir, dia menduga wajib pajak bersangkutan kemungkinan hanya menitipkan uang pada karyawan samsat, karena si wajib pajak sibuk. Terhadap pratrik semacam itu, dia menegaskan pihaknya tidak bisa melarang, sepanjang sang wajib pajak telah memenuhi semua persyaratan. "Membayar pajak memang tidak harus datang sendiri ke samsat. Kalau wajib pajak kebetulan kenal dengan karyawan samsat, dia biasanya menitipkan uang pada karyawan itu. Namun, banyak yang mengurus sendiri," katanya. Meskipun demikian, Edman menyampaikan terima kasih atas masukan dari masyarakat, menyangkut pelayanan di Samsat Tanjung. Bila perlu, katanya, yang merasa dirugikan dapat melapor langsung ke kantornya, supaya bisa dilakukan pembenahan.(wh-58) |