logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Desember 2005 PANTURA
Line

19 Perusahaan PHK Karyawan

  • Akibat Kenaikan Harga BBM

TEGAL - Sepanjang tahun 2005 (hingga Oktober), 19 perusahaan yang berdomisili di Kota Tegal telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

PHK itu terpaksa dilakukan, karena perusahaan mengaku menanggung beban keuangan yang berat, setelah harga BBM naik pada Maret dan kemudian Oktober lalu.

"Saya memahami betapa beratnya perusahaan menanggung beban keuangan, setelah dua kali harga BBM naik," kata Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Tegal Dra Ema Fatimah, Rabu (21/12).

Berbicara dalam acara sosialisasi upah minimum kota (UMK) tahun 2006 dan UU No 2 Tahun 2004 di Sanggar Pramuka, Kota Tegal, dia mengatakan untuk mengantisipasi bertambahnya kasus PHK, perlu disosialisasikan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Dia menganggap sosialisasi tersebut sangat penting, agar para pengusaha benar-benar memahami UU No 2 Tahun 2004, sehingga tidak dengan gampang melakukan PHK.

Secara terpisah Ibnu Santosa Faridi SH MHum, staf pada Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, dalam sosialisasi itu mengatakan UU No 2 Tahun 2004 mengatur berbagai hal seputar persoalan yang ada dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja.

"Persoalan hubungan kerja tersebut menyangkut mekanisme penyelesaian perselisihan industrial dan lembaga yang menangani," kata dia.

Menurut dia, hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dapat menimbulkan gesekan, benturan, atau tidak harmonis. Kondisi tersebut lazim disebut sebagai perselisihan. Perselisihan antara lain bisa disebabkan pemutusan hubungan kerja.

Sosialisasi UMK

Dalam acara tersebut sekaligus disosialisasikan UMK Kota Tegal tahun 2006. Menurut Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Disduknaker Mujiharti, UMK Kota Tegal tahun depan mengalami kenaikan Rp 55.000 atau 13,2 persen. "UMK Kota Tegal tahun 2005 sebesar Rp 420.00 per bulan dinaikkan menjadi Rp 475.000 per bulan pada tahun depan," katanya.

Diakui, UMK Kota Tegal tahun 2006 lebih rendah daripada UMK Kabupaten Pemalang, sehingga dipertanyakan oleh salah satu peserta sosialisasi.

Menurutnya, dalam menaikkan UMK telah dipertimbangkan beberapa faktor, terutama kebutuhan hidup layak (KHL) pekerja/karyawan, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi.

"Pertumbuhan ekonomi Kota Tegal adalah 4,90 persen dan pertumbuhan produktivitas 2,88 persen. Sedangkan Kabupaten Pemalang, pertumbuhan ekonominya 3,24 persen dan pertumbuhan produktivitas 0,93 persen," kata dia.(lei-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA