logo SUARA MERDEKA
Line
Kamis, 22 Desember 2005 PANTURA
Line

Mobil dan Motor Diimbau Hidupkan Lampu Siang Hari

PEKALONGAN - Para pengendara roda dua dan roda empat yang lewat di jalur pantura Kota Pekalongan diimbau menghidupkan lampu pada siang hari.

"Imbauan ini ditujukan pada semua pengendara yang lewat di jalur pantura," kata Kapolresta Pekalongan AKBP Drs Agus Dwi Saputro melalui Kaur Min Ops Satlantas Iptu Jhoni Minarko, Selasa (20/12).

Menurut dia, langkah tersebut bertujuan mengurangi angka kecelakaan di jalan raya. Dengan menghidupkan lampu, pengemudi yang ada di depan bisa melihat - lewat kaca spion - sepeda motor atau mobil yang akan mendahului.

Iptu Jhoni mengeluarkan imbauan tersebut saat memimpin Operasi Simpatik di Jalan Gajahmada, Kota Pekalongan. Dua kota besar di Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya, sudah sejak menjelang Lebaran lalu dalam rangka uji coba - menerapkan kebijakan "menghidupkan lampu pada siang hari" bagi sepeda motor.

Dan di negara tetangga, Malaysia, keharusan menghidupkan lampu sepeda motor pada siang hari sudah lama diberlakukan, terutama di Kala Lumpur (ibu kota Malaysia).

Menyangkut Operasi Simpatik di Jalan Gajahmada, 88 pengemudi mobil dan sepeda motor yang lewat di jalan tersebut dihentikan oleh petugas, dan diperiksa surat-surat serta kelengkapan kendaraannya.

Tampaknya, masih banyak pengendara yang belum disiplin dalam berlalu lintas. Terbukti, 52 pengendara terjaring dalam operasi yang digelar anggota Satlantas Polresta Pekalongan itu.

Persentase yang terjaring tersebut jelas cukup tinggi. "Dari 52 pelanggar itu, 19 di antaranya kami tilang dan sisanya hanya mendapat teguran lisan," ujar Iptu Jhoni.

Teliti sebelum Bepergian

Dia mengatakan, sesuai dengan tema kegiatan, operasi tersebut bersifat simpatik. Mereka yang membawa surat-surat kendaraan, namun kurang memenuhi aturan berlalu lintas, hanya ditegur secara lisan.

"Pengemudi yang mobilnya tidak memiliki sabuk keselamatan, akan saya tilang. Namun, jika sabuk pengaman ada tetapi tidak digunakan, pengemudinya kami tegur dan diminta mengenakan sabuk pengaman," tegas dia.

Para pengendara yang ketahuan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), langsung ditilang. Dari 19 pelanggar yang terkena tilang, 14 meninggalkan sepeda motor mereka sebagai barang bukti. Empat pelanggar yang lain menyerahkan STNK dan satu menyerahkan SIM.

Iptu Jhoni mengimbau masyarakat, jika ingin bepergian dengan sepeda motor atau mobil, hendaknya meneliti lebih dahulu surat-surat kelengkapan kendaraan, perlengkapan lain seperti lampu sign, dan rem kendaraan (dalam kondisi baik atau tidak). (H4-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA