| Kamis, 22 Desember 2005 | MURIA |
Penambangan di Daerah Sedan Mengancam Sumber Mata AirREMBANG - Kepala Dinas Pertambangan, Energi, dan Lingkungan Hidup (Kadistamben LH) Kabupaten Rembang Drs Sodiq mengatakan, untuk menangani masalah penambangan liar batu andesit di Desa Kumbo dan Sambong Kecamatan Sedan, Pemkab berupaya mencari solusi terbaik berupa pemindahan lokasi penambangan. Sodiq mengakui bahwa penambangan liar batu andesit yang ada di areal milik Perhutani KPPH Kebonharjo itu sangat membahayakan lingkungan, terutama menyangkut persediaan air bagi daerah sekitar. Areal penambangan, menurut dia, tepat berada di atas sumber mata air sehingga jika terus berlanjut, sumber air untuk daerah sekitar akan mati. Hanya, Kadistamben menyatakan untuk menutup total areal penambangan di dua daerah itu dan memindahkan ke lokasi lain, bukanlah perkara gampang. ''Solusi yang perlu ditempuh adalah memindahkan areal penambangan menjauhi Petak 27 dan 28 yang merupakan daerah sumber mata air bagi Kecamatan Sedan dan sekitar. Namun untuk melakukannya bukan perkara mudah. Masyarakat dua desa itu sudah puluhan tahun menambang wilayah itu. Apalagi untuk menutup sama sekali, tentu tidak semudah yang dipikirkan karena menyangkut hajat hidup masyarakat desa sekitar.'' Distamben LH Rembang hingga kemarin terus berupaya mencari lokasi alternatif bagi penambang di dua daerah tersebut. Hanya, lokasi itu mungkin juga di areal milik Perhutani. ''Kami sedang berupaya mencari lokasi yang tepat guna memindahkan penambangan tersebut. Jika nanti sudah mendapatkan lokasi baru dan masyarakat mau, kami berharap mereka dilegalkan dengan cara mengurus perizinan. Kami saat ini terus mendekati masyarakat penambang di dua daerah itu untuk mau pindah ke lokasi baru,'' ungkapnya. Jika lokasi penambangan baru tetap berada di areal Perhutani, Bupati Rembang sudah menginstruksikan kepada Distamben LH untuk memfasilitasi para penambang di dua daerah tersebut, dengan cara mencarikan izin dari Jakarta. (moe-15m) |