| Kamis, 22 Desember 2005 | MURIA |
Sikap Komisi B DPRD Jateng Dipertanyakan
PATI - Sikap dan komitmen Komisi B DPRD Jawa Tengah berkaitan dengan kenaikan harga solar untuk nelayan secara mendadak, dipertanyakan. Sebab, kenaikan itu hanya didasari surat PT Pertamina Unit Pemasaran IV Jawa Tengah. Ketua Komisi B DPRD Pati H Adji Sudarmadji mengatakan hal tersebut, Rabu (21/12), menyusul kenaikan harga solar untuk nelayan sebagaimana diberitakan kemarin. Di samping itu, Komisi B DPRD Pati juga mempertanyakan janji Menteri Kelautan dan Perikanan yang akan berjuang habis-habisan agar kapal ikan jenis purseseine memperoleh solar dengan harga subsidi. Akan tetapi, janji itu tak lebih hanya isapan jempol belaka. Padahal, waktu rombongan anggota komisi turun ke lapangan, sempat nyicil ayem (sedikit lega) ketika perwakilan Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (Asperrin) menyatakan sesuai dengan janji Menteri Kelautan dan Perikanan, tidak akan terjadi kenaikan harga bahan bakar solar. Kalau kondisi sekarang lain maka wajar dia mempertanyakan sikap Komisi B DPRD Jateng. Alasannya, pelaksanaan lelang ikan, baik di Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan, PPI Juwana, dan TPI lain di Jateng diatur peraturan daerah (perda) provinsi. Hal itu berlangsung sejak 1984, yakni dengan Perda No 1Tahun 1984 yang 15 tahun kemudian diubah dengan Perda No 3 Tahun 1999. Satu tahun berikutnya, diubah lagi dengan Perda No 3 Tahun 2000. Tidak berhenti di situ, perda disusuli dengan perubahan Perda No 16 Tahun 2002 yang diperkuat Perda No 10 Tahun 2003. Semua perda yang mengatur pelaksanaan lelang ikan tersebut, tentu merupakan produk hukum pihak legislatif yang bermuara pada pengaturan retribusi hasil lelang ikan. "Namun, mengapa ketika nelayan menghadapi permasalahan perbekalan bahan bakar solar, tak ada yang mau mendengar keluhannya?" Koordinasi Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi B DPRD Kota Pekalongan untuk meminta Komisi B DPRD Jateng mendesak PT Pertamina Unit Pemasaran IV agar mau merivisi keputusannya. Jika kenaikan harga solar yang mendadak itu karena berdasar hasil pantauan dan evaluasi terhadap proporsi konsumen (kapal) yang membeli BBM di SPBU KUD Sarono Mino Juwana, apa benar-benar sudah proporsional. Sebab, SPBU di lingkungan KUD itu juga melayani pembelian solar para nelayan dengan kapal penangkap berukuran di bawah 30 GT atau bermesin di bawah 90 PK. Alasan mereka yang tidak berani membeli BBM di luar SPBU itu, bisa diterima karena memang cukup berisiko. Namun jika nelayan dengan kapal berukuran itu dikenai tarif pembelian BBM sama dengan harga kapal purseseine dengan ukuran di atas 30 GT, memang patut dipertanyakan. Kapal berukuran sama tidak selayaknya bila harus membeli solar dengan harga Rp 6.600/liter, padahal sebelumnya Rp 4.300/liter. Kapal dengan ukuran di atas 30 GT memang tidak termasuk usaha kecil sehingga tidak diperbolehkan memakai BBM subsisi. Akan tetapi satu hal harus diingat, para nelayan yang menjadi awak kapal hanya pekerja dengan sistem bagi hasil. Karena itu, bila kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan membeli BBM subsidi, seharusnya diterbitkan peraturan yang tegas tentang bagi hasil antara pemilik (pengusaha) kapal dan para nelayan sebagai pekerja (awak kapal). Selama ini, masalah bagi hasil yang berlaku adalah hasil penjualan bersih dipotong biaya perbekalan, termasuk BBM. Untuk menuntaskan permasalahan kenaikan harga solar tersebut, seharusnya Komisi B DPRD Jateng bisa mendesak PT Pertamina Unit Pemasaran IV untuk meninjau kembali keputusan itu. Pihaknya yang ada di kabupaten/kota akan mendukung sikap tersebut. "Jangan timbul kesan Pemprov Jateng hanya mau memungut retribusi tetapi tidak mau membantu permasalahan yang dihadapi para nelayan," ucapnya.(ad-17m) |