| Kamis, 22 Desember 2005 | KEDU & DIY |
Dianaktirikan, 10.000 Guru Swasta ResahKEBUMEN - Ibarat menerima pukulan telak dua kali, sekitar 10.000 guru swasta di Kabupaten Kebumen kini resah. Sebab, setelah peluang mengikuti tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) tipis, mereka juga menghadapi ancaman peraturan daerah (Perda) yang tidak mengakomodasi eksistensinya. ''Kami berprofesi sebagai guru. Namun masih banyak yang gajinya jauh di bawah upah minimum regional (UMR). Padahal, buruh saja dilindungi undang-undang dan ada ketentuan UMK,'' tandas Sugeng Riyadi, Kepala SMK Muhammadiyah Kebumen, kemarin. Sejumlah guru swasta itu, Rabu (21/12) mengelar pertemuan di SMK Muhammadiyah Panggel Kebumen. Mereka sepakat membentuk wadah persatuan guru swasta yang saat ini jumlahnya berkisar 10.000 orang. Langkah pertama mereka, akan mengadu ke Dinas Pendidikan, dan selanjutnya ke DPRD, serta pemerintah. Sugeng yang memprakarsai pertemuan para guru swasta itu mengaku prihatin. Sebab, saat ini ada kesan guru swasta makin dianaktirikan. Bahkan dalam perekrutan guru menjadi PNS, mereka tidak bisa bersaing dengan guru-guru honorer di sekolah negeri, karena mengabdi di sekolah swasta. ''Kami hanya minta diberi peluang ikut mendaftar CPNS. Kalau peluang itu sudah ditutup, sama saja pemerintah tak mengakui eksistensi dan pengorbanan kami selama bertahun-tahun,'' tandas Sugeng. Drs Subakir, guru SMP PGRI Kebumen, menyatakan, tanpa mengajak bicara para guru, Pemkab Kebumen mengajukan Rancangan peraturan daerah (Raperda) pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT). Di dalam reperda itu ada pembatasan, bahwa nanti PTT dan GTT diangkat secara kontrak setiap tahun tanpa ada batasan berapa besaran honornya. Cuci Tangan Ketua Dewan Pendidikan Kebumen, Drs Agus Purwanto, menyatakan prihatin dengan rencana perekrutan guru menjadi CPNS maupun raperda PTT/GTT tersebut. Menurut Agus Purwanto, raperda PTT/GTT itu hanya mengatur PTT dan GTT di lingkungan Pemkab Kebumen. Konsekuensinya, lanjut dia, bila Raperda itu ditetapkan menjadi perda, maka secara de jure Pemkab tidak memiliki tanggung jawab apa pun terhadap PTT/GTT di lingkungan swasta atau sekolah swasta. Bahkan Agus menilai, suasana batiniah Raperda PTT/GTT Pemkab seolah ingin cuci tangan dari berbagai persoalan GTT dan PTT di sekolah swasta, dan hanya akan mengurusi PTT dan GTT sekolah negeri. ''Sangat jelas, nasib PTT dan GTT hanya sebagai pegawai pelengkap penderita saja,'' tandas Agus. Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kebumen, Ristiyanto SH, di Ratih TV mengakui, saat ini data guru honorer di Pemkab berjumlah 5.000 orang. Mereka itu yang berpeluang untuk diangkat menjadi CPNS. Kepala Dinas P dan K, Drs Airmas, menyatakan, pihaknya masih mendata jumlah tenaga kependidikan honorer dari SD sampai SMU dan SMK. Namun, pihaknya meminta para guru honorer jujur dan tidak memanipulasi data, khususnya untuk masa pengabdian. ''Saya imbau para guru jujur dalam mengisi data. Cepat atau lambat akan ketahuan. Sebab, data yang tak jujur itu nanti akan ditolak oleh BKDD, karena badan itu telah mempunyai data tentang guru honorer yang diangkat dengan surat keputusan (SK) resmi,'' tandas Airmas. Anggota Komisi A DPRD, KH Dawami Misbah yang dihubungi menyatakan, pihaknya tidak akan gegabah memutuskan Reperda PTT/GTT. Pihaknya meminta pembahasan diperpanjang untuk mengakomodasi semua aspirasi dan kepentingan para guru, termasuk aspirasi guru di sekolah swasta.(B3-36a) |