| Rabu, 21 Desember 2005 | SALA |
Tujuh Juru Parkir Liar Terjaring OperasiSOLO - Tujuh orang juru parkir liar kemarin terjaring operasi gabungan UPTD Perparkiran DLLAJ Kota Surakarta. Mereka adalah Agus Purwanto, Sri Kurniawan, Tri Wahono, Indra Agus H, Wuryadi Budiyanto, Widodo, dan Sriyono. Semua tidak mengenakan seragam dan dua orang di antaranya, yakni Widodo dan Sriyono tidak membawa KTP. Ketujuh orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Jalan Adisucipto Surakarta untuk memperoleh pembinaan. "Tujuan operasi untuk menertibkan juru parkir liar di Kota Solo," tutur Henry SN, petugas DLLAJ yang terlibat penertiban, kemarin. Operasi itu melibatkan petugas DLLAJ, Denpom, Satpol Pamong Praja, kejaksaan, serta Pengadilan Negeri. Tujuh juru parkir liar ditangkap petugas di areal parkir dekat PDAM Mojosongo, kawasan pertokoan Secoyudan, dan Jalan Gatot Subroto. "Mereka yang terjaring operasi tidak memiliki izin resmi perparkiran," ujar Henry. Cetak Sendiri Karcis parkir juga cetak sendiri. Padahal sesuai dengan ketentuan, petugas parkir harus memiliki karcis parkir resmi yang dicetak UPTD Perparkiran. Ketentuan tersebut, kata dia, juga diatur dalam Perda No 6/2004 tentang Retribusi Perparkiran di Tepi Jalan Umum. "Mereka diberi pengarahan dan dibina. Namun jika tertangkap lagi maka bisa dikenai sanksi sesuai Perda itu," tambahnya. Perda menyebutkan, yang memungut uang parkir di luar ketentuan bisa dikenai ancaman hukuman tiga bulan kurungan. (san,nin-27d) |