| Rabu, 21 Desember 2005 | PANTURA |
Pengangkatan Tenaga Honorer Belum JelasPEMALANG - Pengangkatan tenaga honorer menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kabupaten Pemalang, belum diketahui secara jelas. Kasubag Umum Bagian Kepegawaian Pemkab Puji Sugiharto SH menjelaskan, banyak yang salah persepsi tentang pengumuman pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Pengumuman itu diterima seolah-olah mereka secara otomatis akan diangkat sebagai pegawai. "Padahal sesuai aturan tidak seperti itu. Pengangkatan pegawai tetap akan dilaksanakan dengan seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi," katanya, kemarin. Akibat adanya salah persepsi itu, para tenaga honorer antusias mendaftarkan diri. Mereka semua berharap diangkat sebagai pegawai. Padahal prosedurnya tidak seperti itu. Pemerintah sekarang ini hanya melakukan pendataan terhadap mereka. Sementara pengangkatan akan dilakukan jika memenuhi persyaratan. Sesuai PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. Pengangkatan didasarkan pada usia dan masa kerja. Yakni berusia maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 sampai 20 tahun secara terus-menerus. Atau usia 40 tahun masa kerja lima tahun sampai 10 tahun dan usia 35 tahun masa kerja satu tahun lebih. Menurut Puji, pihaknya belum mengetahui secara pasti berapa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS. Sebab, kini pendataan dilakukan secara jemput bola oleh Bagian Kepegawaian dan Banwas masih dalam proses. Setelah dikirim ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) baru nanti diketahui berapa formasinya. Pelaksanaan pendataan membingungkan pula bagi guru wiyata bakti di sekolah swasta. Mereka banyak yang prihatin tidak akan diikutsertakan. Sebab, tersiar kabar pendataan hanya untuk tenaga guru honorer di sekolah negeri, sehingga ada pula yang sampai mengadu ke DPRD. Hendro Wijaya dan Bambang Azis, guru SD Muhammadiyah Kendalsari mengatakan, mereka berdua mengadu ke Komisi D DPRD karena tidak ikut didaftar sebagai tenaga honorer. Padahal mereka sudah mengabdi selama dua tahun lebih. Sementara rekannya yang mengabdi baru tiga bulan di sekolah negeri, ikut didaftar. "Kami ini para pendidik juga yang ikut mencerdaskan bangsa. Kenapa tidak diikutsertakan didaftar dalam pendataan tenaga honorer," ujarnya. Anggota Komisi D Ikmaludin Azis mengatakan, Pemkab semestinya memberikan kesempatan bagi guru honorer di sekolah swasta. Sebab, mereka selama ini telah ikut serta mengabdi dalam pembangunan pendidikan. (sf-52d) |