logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 PANTURA
Line

Pelabuhan Perikanan Terancam Lumpuh

PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan HM Basyir Ahmad menegaskan, jika Pertamina tetap menerapkan harga solar industri untuk kapal-kapal penangkap ikan bertonase di atas 30 gross tonne (GT), Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan (PPNP) bakal lumpuh.

"Sebab, sebagian besar kapal yang membongkar ikan di Kota Batik adalah kapal besar berukuran di atas 30 GT," kata HM Basyir, Selasa (20/12), ketika dimintai tanggapan tentang kenaikan harga solar untuk kapal-kapal besar.

"Dengan harga reguler atau subsidi saja, nelayan sudah merasa berat. Apalagi kalau mereka harus membeli solar dengan harga standar industri. Mereka jelas memilih tidak melaut," tegasnya.

Orang pertama di Kota Pekalongan itu mengatakan, kalau batasan yang digunakan Pertamina adalah ukuran GT, maka pada kenyataannya hampir seluruh kapal penangkap ikan di Pekalongan berukuran di atas 30 GT.

Dengan demikian, kapal jenis minipurseseine dan purseseine tidak mungkin mendapatkan solar dengan harga subsidi. Selain itu, tambahnya, kebijakan Pertamina tersebut bertabrakan dengan SK Dirjen Perikanan Tangkap.

Ditinjau Staf Menteri

Menurutnya, dia sudah memberikan informasi tentang kenaikan harga solar untuk kapal-kapal penangkap ikan di atas 30 GT itu kepada Drs Ec T Harmanto SH MM MBA, staf Menteri Kelautan dan Perikanan, yang kemarin mendapat penugasan khusus ke Pekalongan.

"Pagi-pagi sekali, staf menteri itu dengan diantar Kabid Kelautan DKP Pekalongan B Eduard sudah menemui saya untuk membicarakan soal pelabuhan perikanan, sekaligus membahas kenaikan harga solar tersebut. Setelah itu, staf menteri langsung meninjau ke lapangan," katanya.

Harmanto, ketika ditemui Suara Merdeka usai meninjau Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pekalongan, mengatakan sesuai dengan surat Dirjen Perikanan Tangkap, kapal-kapal ikan di atas 30 GT berhak mendapatkan solar subsidi maksimal 25 kiloliter sebulan.

"Karena sekarang Pertamina menerapkan kebijakan baru, saya akan segera melaporkannya ke Menteri. Sepengetahuan saya, SK Dirjen itu sudah sepengetahuan Presiden," katanya.

Nelayan pun Nganggur

Sementara itu, berkaitan dengan naiknya harga solar tersebut, SPBU Dwifungsi yang dioperasikan KUD Makaryo Mino hingga kemarin masih tidak melayani kapal. Sedangkan SPBN hanya melayani beberapa kapal kecil yang mengonsumsi solar harga subsidi Rp 4.500/liter.Ketua Asosiasi Purseseine Indonesia (API) Pekalongan Miftah Udin, yang ditemui secara terpisah, mengatakan kapal-kapal purseseine yang selama ini membongkar ikan di TPI Pekalongan diyakini tidak akan melaut lagi, gara-gara harus membeli solar dengan harga industri. "Nelayan akan rugi," katanya.

Menurut dia, kebijakan Pertamina membingungkan nelayan. Para pemilik kapal mungkin masih bisa bertahan sampai beberapa bulan untuk tidak mengoperasikan kapalnya.

Tetapi, para nelayan yang mengoperasikan langsung kapal-kapal itu pasti kelabakan. Mereka jelas akan menganggur. Pada umumnya mereka tidak bisa bekerja, selain sebagai nelayan. Padahal, jumlah nelayan di Pekalongan mencapai 20.000 orang.(A15-58)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA