logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 PANTURA
Line

Pertamina Akui Harga Baru Solar

  • Beri Toleransi Satu Setengah Bulan

TEGAL - Kepala Pemasaran Depo Tegal Unit Pemasaran IV Pertamina Ari Anggoro membenarkan pemberlakuan harga solar Rp 5.340 per liter di SPBU Dwifungsi Pekalongan.

Pemberlakuan harga sejak 16 Desember 2005 itu menyebabkan 30 kapal purseseine dan minipurseseine batal melaut. Sebelumnya, harga solar Rp 4.300 per liter.

"Kami memberlakukan harga solar Rp 5.340 per liter di SPBU tersebut berdasarkan surat edaran dari Kepala Pemasaran PT Pertamina Unit Pemasaran IV Nomor 1270/ E24100/ 2005-S3 tanggal 16 Desember 2005," ujar Ari di kantornya, kemarin.

Surat yang ditujukan untuk SPBU 44.511.06 Pekalongan dan SPBU 44.591.08 Juwana Pati itu menyebutkan, berdasarkan pemantauan dan evaluasi terhadap proporsi konsumen, SPBU tersebut didominasi kapal di atas 30 gross ton (GT) atau di atas 90 PK.

Surat itu juga menyebutkan, harga keekonomian diberlakukan bagi stasiun pengisian bahan bakar bunker (SPBB) dengan titik penyerahan instalasi atau depot Pertamina (loco) dengan harga minyak solar untuk saat ini Rp 5.340 per liter.

Ditambahkan, harga solar industri yang diberlakukan untuk kapal nelayan di atas 30 GT itu sesuai dengan PP 55 Tahun 2005 mengenai harga jual eceran BBM dalam negeri.

Jenis kapal tersebut tidak termasuk dalam usaha kecil, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Dengan demikian, Pertamina Depo Tegal yang meliputi pemasaran tujuh Kabupaten/ Kota termasuk Kota Pekalongan, harus memberlakukan harga solar itu sejak dikeluarkannya surat tersebut. Bahkan dikatakan, harga solar dapat sewaktu-waktu berubah.

"Hal ini disebabkan oleh harga minyak dunia yang juga berubah-ubah. Saat ini, harga minyak dunia 62 dolar Amerika per barel," lanjut Ari.

Sebelumnya, harga solar di SPBU Dwifungsi Pekalongan dijual Rp 4.500 per liter.

"Harga BBM subsidi dari Pertamina untuk solar Rp 4.300 per liter. Harga yang berlaku di SPBU sudah ditambah biaya transportasi," kata Ari.

Jadi, harga solar Rp 5.650 yang dijual di SPBU Dwifungsi juga sudah termasuk biaya transportasi.

Kenaikan harga yang dinilai mengejutkan itu seharusnya tidak terjadi. Pasalnya, pihaknya telah mengadakan sosialisasi akan adanya pemberlakuan harga solar melalui KUD Makaryo Mino Pekalongan sebelumnya.

Toleransi

"Surat Dirjen Perikanan Tangkap Departemen Kelautan dan Perikanan bertanggal 31 Oktober 2005 bahwa kapal di atas 30 GT mendapatkan bantuan paling banyak 25 kilo liter per bulan dengan harga jual Rp 4.300 per liter," ucap Ari.

Surat tersebut tidak ada tindak lanjutnya, hingga turun surat dari Kepala Pemasaran PT Pertamina Unit Pemasaran IV Nomor 1270/ E24100/ 2005-S3 tanggal 16 Desember 2005. Bahkan sebelumnya, Kepala Divisi BBM Nomor 1785/ E20100/ 2005-S3 tanggal 1November 2005 pernah melayangkan surat tentang pelayanan bunker BBM sesuai PP No 55 Tahun 2005 kepada Pertamina pemasaran seluruh Indonesia.

"Pertamina memberikan toleransi selama satu setengah bulan untuk pemberlakuan harga solar industri tersebut," tutur dia.

Disebutkan, di daerah lain seperti Jakarta sudah diberlakukan harga tersebut untuk kapal di atas 30 GT.

Mengenai harga eceran tertinggi (HET) di SPBU Dwifungsi Kota Pekalongan yang mencapai Rp 5.650 per liter, kata Ari juga seharusnya diatur oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

Dengan demikian, kata dia, seharusnya pemerintah, dalam hal ini badan pengatur yang seharusnya berperan melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kelancaran pelaksanaan pendistribusian BBM. "Hal itu sesuai dengan Pasal 8 PP 55 Tahun 2005," tambah Ari. (lei-52d)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA