logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 MURIA
Line

SMPK Adakan Pendidikan Antikorupsi

KUDUS - Korupsi di negeri ini sulit untuk diberantas. Perilaku antikorupsi, akan susah terbentuk jika tidak diberikan sedini mungkin. Hal tersebut menjadi dasar bagi SMP Keluarga Kudus untuk mengadakan pendidikan antikorupsi.

Setelah sempat tertunda hampir dua bulan, pelaksanaan pembelanjaran mengenai korupsi, Senin (19/12) lalu digelar di sekolah yang bernaung di bawah Yayasan Kanisius Cabang Semarang ini. Materi yang diberikan pada pembelanjaran tersebut adalah pendidikan antikorupsi.

Menurut keterangan kepala SMPK, J Soeparmo, materi pendidikan antikorupsi semula direncanakan diberikan kepada siswa pada Oktober lalu. Namun karena adanya proses akreditasi SMPK, maka pelaksanaanya ditunda.

"Persiapan akreditasi membutuhkan waktu hingga dua bulan. Hal itu menyebabkan persiapan pendidikan antikorupsi menjadi molor, belum lagi dengan adanya liburan Lebaran," jelasnya.

Dipaparkannya, pembekalan pendidikan antikorupsi diberikan kepada siswa kelas 7. Berdasarkan kurikulum berbasis kompetensi (KBK), para siswa dapat mengikuti pelajaran antikorupsi pada jam pembiasaan.

Ditambahkannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis mendukung diadakannya pendidikan tersebut. Wakil Ketua KPK, Erry Riyana Hardjapamekas, imbuhnya, menginformasikan, KPK tengah menyusun kurikulum pendidikan antikorupsi untuk siswa SMP. "Draf kurikulum tengah diproses di KPK. Direncanakan pada Februari 2006 telah selesai," ungkapnya.

Materi Perdana

Sementara itu, salah seorang penggagas pendidikan antikorupsi yang juga tenaga pendidik SMPK, M Basuki Sugita mengemukakan, materi perdana yang diberikan kepada siswa berupa pengenalan praktek korupsi. Siswa, ujarnya, diberikan pengetahuan mengenai perilaku apa saya yang tergolong dalam tindak korupsi.

Selain itu, para siswa juga diajarkan mengenai dampak perilaku korupsi. Diharapkan, sambung dia, para siswa menghindari perilaku tidak terpuji tersebut dan pada akhirnya di kemudian hari mampu berperang melawan tindak pidana korupsi.

"Kita menyontohkan kepada siswa, bahwa menyontek ketika ulangan termasuk dalam tindak korupsi. Pada intinya segala perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat adalah praktek korupsi," urainya. (tik-15)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA