| Rabu, 21 Desember 2005 | MURIA |
Pemkab dan LIPI Tandatangani MoUJEPARA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), menandatangani enam item nota kesepahaman (MoU) dalam pengembangan ekonomi strategis Jepara di ruang rapat I Setda, Selasa (20/12). Penandatanganan dilakukani Bupati Jepara Drs H Hendro Martojo MM bersama Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati LIPI Dr Endang Sukara APU, disaksikan perwakilan beberapa perguruan tinggi di Jateng, berbagai dinas, dan instansi terkait dari Pemprov Jateng dan Pemkab Jepara. Enam item nota kesepahaman yang tertuang dalam lembaran bernomor 14/KS/LIPI/2005 itu adalah pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan sektor ekonomi strategis, pelaksanaan pengembangan wilayah terpadu, kajian dan penerapan teknologi tepat guna, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang sosial, dan pengembangan sistem informasi. Sebelum dilakukan penandatanganan, beberapa peneliti dari LIPI mempresentasikan hasil-hasil penelitian yang potensial untuk dikembangkan di Jepara. Mereka adalah Syahrudin Said, peneliti bioteknologi yang mengekspose usaha peningkatan pendapatan masyarakat melalui aplikasi bioteknologi peternakan. Dr Fauzan Ali, peneliti limnologi yang mempresentasikan peluang budi daya udang galah; Ir Agus Salim, peneliti tenaga listrik dan mekatronik menyampaikan implementasi pabrik es balok kapasitas 20 ton/hari untuk nelayan dan konsumsi masyarakat. Beberapa peneliti lain mengekspose pemanfaatan limbah industri pengolahan kayu dan peningkatan sifat kayu, teknologi insinerator untuk pemusnahan limbah padat, dan aplikasi pupuk bio berbasis mikoroba pada tanaman hortikultura, pembudayaan rumput laut, penanganan pascapanen hasil pertanian dan kelautan, manajemen pengelolaan sampah terpadu, serta pembangunan stasiun TV lokal dan telepon pedesaan. Kerja sama tersebut akan berlangsung lima tahun sejak ditandatanganinya nota kesepahaman. Hal-hal teknis pelaksanaan kesepahaman baru akan dibicarakan kedua pihak setelah penandatanganan. Jika dalam satu tahun belum ada tindak lanjut kesepahaman tersebut dianggap batal. (H15-17s) |