logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 MURIA
Line

Harga Solar Naik, 130 Kapal Tak Melaut

  • Rp 6.600/Liter

PATI- Terhitung mulai Senin (19/12) lalu, baik di stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN) maupun SPBU, di lingkungan KUD Sarono Mino Juwana, Kabupaten Pati, tidak ada pembelian solar.

Sebab, awak 130 kapal penangkap ikan jenis pursseseine ataupun kapal sopek tak melaut.

Hal tersebut, kata Ketua KUD Sarono Mino, Wahono, adalah dampak dari naiknya harga solar di kedua stasiun pengisian bahan bakar tersebut. Jika sebelumnya harga solar hanya Rp 4.300/liter, mendadak menjadi Rp 5.340/ liter, belum termasuk biaya angkut dari depot Pertamina ke SPBN dan SPBU yang selama ini melayani para nelayan.

Bila dihitung tambahan ongkos angkut, harga solar per liter untuk nelayan mencapai Rp 6.600. Sebab, sistem pembelian bahan bakar jenis itu sepenuhnya dilayani oleh pihak ketiga dengan sistem pinjam dan baru membayar setelah kapal kembali dari melaut.

Berkaitan hal itu, biasanya pemilik modal memberlakukan tambahan biaya 10%. Karena itu, kenaikan harga solar yang mendadak dan mulai diberlakukan sejak Jumat (16/12) lalu di kedua stasiun pompa bahan bakar tersebut, praktis ada nelayan yang membeli bahan bakar jenis itu.

Para nelayan lebih senang memilih menambatkan kapal-kapalnya di dermaga.

Hal yang sama juga dilakukan para awak kapal sopek dan kapal lain yang mempunyai berat di bawah 30 GT atau bermesin di bawah 90 PK.

Sebab, kedua stasiun pompa bahan bakar tersebut selama ini tidak hanya melayani kapal-kapal nelayan berukuran di atas 30 GT, tetapi juga untuk ukuran di bawahnya. "Kalau kenaikan harga itu diberlakukan sama rata, yang namanya subsidi BBM untuk nelayan kecil sudah tidak ada," ujarnya.

Tak Kirim Lagi

Karena itu, bagi nelayan dengan kapal berukuran 30 GT, tidak ada yang berani berspekulasi untuk ngangsu solar di SPBU lain. Sebab, hal itu terlalu berisiko bila sampai tertangkap polisi, karena sanksi denda atas apa yang dilakukan tidak murah.

Apalagi, sejak Senin lalu pihak Pertamina juga sudah tidak lagi mengirim solar ke stasiun pompa bahan bakar di lingkungan nelayan. Maka, mereka memilih untuk tidak melaut, karena hanya akan menambah kesulitan akibat mahalnya harga bahan bakar.

Kenaikan itu sangat memberatkan, sehingga Pertamina Unit Pemasaran IV yang menaikkan harga solar tersebut sesuai dengan suratnya bernomor 1270/E24/2005-S3 tanggal 16 Desember 2005, bisa ditinjau kembali.

Dengan berbagai pertimbangan apa pun, pembeli bahan bakar solar bukan hanya nelayan dengan kapal penangkap ikan berukuran di atas 30 GT.

Di sisi lain, mayoritas pembeli bahan bakar tersebut adalah para nelayan dengan kapal berukuran di bawah ukuran itu. Jika kenaikan harga tersebut tetap dipaksakan, pihaknya bersama nelayan akan menentukan sikap, yaitu menuntut tanggung jawab Menteri Kelautan dan Perikanan.

Masalahnya, menteri pernah menjanjikan akan berupaya keras untuk kapal nelayan agar mendapat bahan bakar solar bersubsidi dari pemerintah. "Namun kenyataan, pihak PT Pertamina secara mendadak menaikkan harga bahan bakar tersebut," ucap Wahono.(ad-17s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA