logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 KEDU & DIY
Line

SIAK Akan Segera Diujicobakan

TEMANGGUNG - Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan segera diujicobakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Temanggung. Pelaksanaannya setelah DPRD mengesahkan APBD 2006 pada awal tahun depan.

Hal tersebut sesuai dengan Keppres Nomor 88/2004 dan Permendagri Nomor 28/2005 yang mewajibkan dua tahun setelah penerbitan keppres tersebut, SIAK harus sudah mulai diujicobakan.

''Dua kecamatan, yaitu Kedu dan Kranggan, telah kami usulkan untuk dijadikan sebagai tempat pelaksanaan uji coba sistem teknologi itu,'' ujar Kepala Bidang (Kabid) Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil M Bargowo, Selasa (20/12).

Meski demikian, lanjut dia, apakah dua kecamatan yang diusulkan itu disetujui atau tidak tergantung pada Pemkab dan DPRD. Sementara itu, pertimbangan pemilihan dua kecamatan tersebut, antara lain karena letaknya tidak terlalu jauh dari ibu kota kabupaten sehingga mudah dilakukan pemantauan oleh dinas. Di samping itu, pembuatan KTP serta kartu keluarga (KK) di dua kecamatan, dalam penilaian warga masing-masing belum terlalu mendesak.

''Berbeda dari Kecamatan Temanggung misalnya, yang jumlah pembuat KTP relatif tinggi dan sangat mereka perlukan untuk syarat berbagai kepentingan,'' ujarnya.

Menurut keterangan dia, dari hasil studi banding ke daerah yang telah menerapkan sistem itu, yakni Kota Solo dan Kabupaten Pati, kendala yang dijumpai adalah pembuatan KTP dan KK dengan SIAK ini sering kali tidak bisa rampung sehari. Padahal dengan cara manual seperti saat ini, rata-rata dapat selesai sehari.

Pemberlakuan SIAK bertujuan untuk menghindari duplikasi atau penggandaan dalam pembuatan KTP dan KK. Sebab, dengan sistem komputerisasi ini data-data yang berkaitan dengan KTP penduduk akan langsung diakses oleh pusat dan tiap warga hanya boleh memiliki sebuah nomor KTP sepanjang hidupnya. Dengan demikian, warga tidak dapat membuat KTP lagi dengan nomor yang berbeda, seperti yang sering kali terjadi pada saat ini.

Bargowo menuturkan, uji coba baru bisa terlaksana pada 2006 karena anggaran belum dapat tersedia pada tahun-tahun sebelumnya. Pada 2008 nanti, sesuai dengan permendagri, semua kecamatan harus sudah melayani pembuatan KTP dan KK melalui sistem tersebut.

Kabupaten Temanggung, ungkapnya, selama ini belum menerapkan SIAK tetapi penyiapan SDM telah dilakukan dengan mengikuti berbagai pembekalan dan pelatihan penerapan teknologi tersebut. ''Untuk keperluan uji coba di dua kecamatan itu saja, perlu biaya sekitar Rp 610 juta,'' tuturnya. (hsf-39j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA