| Rabu, 21 Desember 2005 | KEDU & DIY |
Semangat Otonomi Daerah, Perubahan dan KesejahteraanOleh: Eddy SutrisnoSEBAGAI salah satu kota di Jawa Tengah yang telah melaksanakan pilkada, Kota Magelang telah melaksanakan UU Nomor 35/2004 tentang Otonomi Daerah. Proses demokrasi itu menunjukkan aspirasi masyarakat lokal dalam mendukung semangat otonomi menuju ke hari depan lebih baik dengan otoritas berada di tangan rakyat Kota Magelang. Namun pada 100 hari atau tiga bulan pertama, pemerintahan Wali Kota H Fahriyanto dan Wakil Wali Kota Drs Noor Muhammad tidak menunjukkan kinerja perubahan seperti yang mereka janjikan, yaitu ''Menapak Hari Esok yang Lebih Baik''. Suka atau tidak, sistem otonomi daerah telah menjadi keputusan politik dan pemilu telah menghasilkan anggota DPRD dan wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat. Semangat otonomi daerah seharusnya membawa perubahan yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan keputusan politik oleh elite daerah. Dinamika daerah menjadi tumpuan kebijakan daerah, seperti perumusan peraturan yang dapat mengendalikan dan menyerahkan arah pembangunan masyarakat secara umum. Proses APBD pun merupakan keputusan pokok daerah dan sangat tergantung pada hubungan eksekutif (pemda) dengan legislatif (DPRD). Penyusunannya pun sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, seperti Kepmendagri Nomor 29/ 2002 serta PP Nomor 105/2000 berikut UU Nomor 17/2003 dan UU NOmor 15/2004 yang kesemuanya menyangkut perencanaan dan sekaligus pertanggungjawaban keuangan negara. Periode 1999-2004 telah terjadi ''korupsi massal'' yang dilakukan anggota DPRD di berbagai daerah. Di Kota Magelang pun tak luput dari kasus korupsi yang diduga dilakukan anggota DPRD periode tersebut dengan menyeret lima tersangka yang kini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang. Kita tidak dapat menutup mata, ternyata otonomi daerah telah memindahkan korupsi dari tingkat pusat ke daerah. Ini berarti, masyarakat perlu bersama-sama dengan elemen-elemen tokoh masyarakat serta LSM untuk ikut mengawasi jalannya pertanggungjawaban keuangan daerah dengan menuntut Perda Transparansi Keuangan Daerah. Transparansi APBD APBD merupakan lahan korupsi paling mudah dilakukan jika eksekutif dan legislatif (DPRD) ber-KKN. Lalu siapa lagi yang dapat mengontrol keuangan daerah? Di Kota Magelang, transparansi APBD menjadi barang langka yang sulit didapat. Bahkan, pada penetapan APBD Perubahan 2005 melanggar peraturan perundang-undangan. Sebab, anggaran tambahan maksimum diajukan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir dan kepala dinas pun tidak memiliki APBD perubahan. Suatu hal yang sangat ironis karena APBD merupakan dana publik yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Siapa yang dapat mengontrol dana APBD? Dan apakah rakyat dapat melakukan pengawasan jika kedua lembaga itu sangat tertutup? Karena itu, transparansi merupakan salah satu jalan bagi masyarakat untuk mengontrol atas kerja pemda dan DPRD. Kontrol masyarakat itu dapat terlaksana jika sudah ada perda yang mengatur transparansi daerah. Tidak saja terhadap eksekutif sebagai pelaksanan dan pengelola dana publik tetapi juga akan mengevaluasi anggota DPRD yang mudah melakukan KKN kepada eksekutif. Maka untuk mendukung perda transparansi itu perlu partisipasi elemen masyarakat, yaitu perguruan tinggi terutama BEM mahasiswa, LSM, dan tokoh masyarakat untuk mendesak Wali Kota segera melaksanakan amanat masyarakat. Pemerintah Kota Magelang saat ini masih sebatas mementingkan ''diri sendiri'' saja, belum terlihat upaya memberdayakan masyarakat. Kita tahu, budaya masyarakat Kota Magelang adalah magel atau dapat dikatakan nrimo atau pasif dalam hal menuntut hak masyarakat, meskipun mereka paham betul bahwa korupsi sangat sulit diberantas. Dalam mengelola anggaran publik, asas transparansi merupakan hal yang mutlak. Dengan demikian, dana masyarakat di APBD dapat dikelola secara bertanggung jawab. Karena itu, bila perda transparansi tidak digulirkan maka sesuai dengan amanat UU Nomor 32/2004 tidak berjalan dengan baik di Kota Magelang. Persoalannya, bagaimana menyadarkan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan DPRD Kota Magelang untuk segera membuat Perda Tranparansi Keuangan Daerah itu terlaksana. Kiranya amatlah sulit dilakukan. Sebab, kita tahu betul para pemegang kekuasaan selalu alergi jika kesalahan ataupun kesempatan korupsi dilihat orang lain. (39j) - Penulis adalah Koordinator FORBES PM. |