logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Sidang Asimilasi Tertutup

PURWOKERTO- DPRD Banyumas menggelar sidang paripurna membahas pengajuan asimilasi untuk empat anggota yang tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi APBD 2003, kemarin. Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman itu berlangsung tertutup.

Pada awalnya, tidak disebutkan sidang itu terbuka atau tertutup. Oleh karena itu dua wartawan dan seorang anggota tim ahli DPRD Anang Fahmi, masuk mengikuti acara tersebut.

Setelah membuka sidang, pimpinan rapat memberi kesempatan anggota untuk memberikan masukan. Beberapa wakil rakyat mengajukan diri untuk memberi tanggapan.

Giliran pertama adalah Muksonudin (FKB). Dia menanyakan sifat rapat itu terbuka atau tertutup, karena masalah itu merupakan hal yang baru. Dia juga mengatakan ingin mengetahui aspek hukum asimilasi. ''Kewenangan DPRD sejauh mana, '' katanya.

Setelah itu anggota DPRD lain, Hendro Kuncoro mengutarakan pendapat. Menurutnya, memang narapidana memiliki hak mendapakan asimilasi setelah menjalani 2/3 masa hukuman. Pertanyaannya, siapa yang berhak mengajukan permohonan itu.

Pengajuan permohonan asimilasi, kata Hendro, akan dilakukan atas nama lembaga. Apa hal itu tidak memunculkan kesan intervensi dari legislatif kepada yudikatif. Kalau untuk meningkatkan kinerja apa tak ada cara lain?.

Menurut Tata Tertib DPRD, kata Hendro, anggota DPRD dapat berhenti atau diberhentikan bila melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun. ''Sepengetahuan saya memenuhi. Bagaimana sikap DPRD,'' katanya.

Tertutup

Sebelum memberi kesempatan anggota DPRD lain, pimpinan rapat menanyakan kepada forum apakah rapat itu terbuka atau tertutup. Sebagian besar menyatakan tertutup. Setelah itu wartawan dan anggota tim ahli DPRD keluar dari ruang sidang tersebut.

Seperti diberitakan, DPRD Banyumas akan mengajukan asimilasi untuk empat anggota yang tengah menjalani hukuman satu tahun penjara dipotong masa tahanan.

Mereka adalah Moetia Hardjatmo dan Musadad Bikri Nur (keduanya wakil ketua Dewan), Wiyono (ketua komisi A) dan Soenarto Arif (anggota komisi B). Mereka ditahan sejak Januari 2005. Saat ini sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Dalam Pasal 14 Ayat 1 huruf j Undang Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, disebutkan narapidana berhak mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga. (bd-42)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA