logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Tri Berencana Ajukan PK

PURWOKERTO- Mantan Ketua DPRD Banyumas dokter Tri Waluyo Basuki (43) menyatakan menerima keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto, yang memvonisnya dengan hukuman penjara 16 bulan atas kasus korupsi APBD 2003 Rp 1,0987 miliar. Setelah tujuh hari dari putusan hakim dalam sidang lanjutan Senin (12/12) lalu (masa ingkrah) hingga kemarin, baik terpidana maupun jaksa tidak mengajukan banding. Berarti mereka menerima putusan hakim.

Salah satu pengacara Tri, Happy Sunarjanto mengatakan, kliennya menerima putusan Majelis Hakim PN Purwokerto. Pihaknya tidak mengajukan banding, karena ada beberapa alasan mendasar.

Antara lain kasus tersebut dinilai sangat politis, sehingga kalau banding bisa saja nanti keputusan di atasnya malah lebih tinggi. Kemungkinan kalau putusannya lebih ringan atau dibebaskan juga tidak bisa diprediksi sebelumnya. Apalagi, kalau melihat kasus-kasus korupsi APBD di daerah lain putusannya rata-rata di atas lima tahun.

''Kita tak mau berspekulasi kalau mengajukan banding. Namun kita punya rencana hukum lain,'' kata Happy.

Rencana hukum seperti apa? Happy menuturkan, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali (PK). Berarti ada bukti-bukti baru (novum)? ''Ya kita menemukan beberapa bukti baru yang bisa dijadikan bahan untuk PK. Antara lain sejumlah Peraturan Daerah (Perda) seperti Perda No 11/2003, Perda No 12/2003, dan Perda No 34/2003. Namun, ini masih kita pelajari. Nanti kalau sudah jelas kita beritahu lagi,'' katanya.

Kesalahan Administrasi

Dalam pengajuan PK, papar Happy, kalau nanti diterima dan yang terbukti hanya kesalahan administrasi, berarti kasus tersebut tidak bisa dijerat dengan hukum pidana. Maka, Tri Waluyo bisa bebas dari hukuman yang harus dijalani. ''Kalau tidak diterima kan yang bersangkutan juga sudah menjalani masa hukuman. Jadi lebih menguntungkan,'' ujarnya.

Tri Waluyo sampai Rabu (14/12) lalu sudah menjalani masa hukuman, dihitung sejak dia ditahan sekitar 10 bulan. Dengan demikian, yang bersangkutan tinggal menjalani sisa hukuman sekitar enam bulan lagi.

Seperti diberitakan, Tri divonis 16 bulan penjara, karena oleh majelis hakim dianggap melanggar Pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan majelis hakim yang diketuai Amser Simanjuntak dengan hakim anggota Firman Panggabean dan Siti Jamzamah, lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam kasus korupsi APBD 2003 Rp 1,098 miliar yang dilakukan oleh 45 anggota DPRD Banyumas, dokter Tri Waluyo Basuki dituntut dua tahun penjara dan dibebani biaya perkara Rp 5.000. Tri dianggap menikmati uang negara sekitar Rp 65 juta.(G22-42s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA