logo SUARA MERDEKA
Line
Rabu, 21 Desember 2005 BANYUMAS
Line

Mantan Anggota DPRD Diperiksa Lagi

  • Perkara Korupsi APBD 2003

PURWOKERTO- Sejumlah mantan anggota DPRD Banyumas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik polres, akan dipanggil lagi. Polisi akan menuntaskan kasus dugaan korupsi APBD Banyumas 2003 sebesar Rp 1,098 miliar.

Dalam kasus tersebut, polres telah menahan dan mengirim 14 orang tersangka ke pengadilan dan dijatuhi hukuman 12 bulan dan 16 bulan penjara. Seorang terdakwa, Supadi Tjitrawijaya meninggal dunia di tahanan, ketika kasusnya belum diputus hakim.

Polisi melanjutkan kasus itu atas desakan para narapidana yang sudah divonis dan pengacaranya juga untuk merespons desakan masyarakat. Untuk berkas perkara yang belum sempat diproses tetap akan dilanjutkan.

''Saat ini sedang kita pelajari dan siapkan langkah-langkah penanganannya,'' kata Kapolres Banyumas AKBP Tjahyono Prawoto kepada wartawan, di sela-sela mengikuti acara peringatan Hari Ibu dan kegiatan pernikahan massal di pendapa kabupaten.

Februari 2005, polisi telah memeriksa 12 orang mantan anggota DPRD Banyumas, tetapi mereka tidak ditahan dan berita acara pemeriksaan

(BAP) belum lengkap. Saat itu polisi memprioritaskan pemeriksaan Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan anggota PURT (Panitia Urusan Rumah Tangga) DPRD.

Sekarang polisi akan memprioritaskan penuntasan pemeriksaan terhadap 12 orang tersebut, sedangkan untuk 17 orang anggota DPRD yang belum dipanggil diperiksa kemudian. Mereka antara lain Wakil Bupati Imam Durori dan anggota TNI/Polri.

Dipilah-pilah

Kapolres menyatakan dalam kelanjutan penanganan kasus APBD juga akan dipilah-pilah kembali atau dikelompokkan sesuai dengan jabatan atau keanggotaan mereka selama menjadi wakil rakyat. Misalnya, siapa saja yang masuk panitia anggaran (panggar), unsur pimpinan DPRD, panitia urusan rumah tangga (PURT), panitia musyawarah ataupun anggota biasa.

Polisi juga akan mengusut keterlibatan eksekutif dalam kasus korupsi APBD. Apakah pejabat eksekutif yang terlibat pengesahan dan penyusunan anggaran yang dianggap dobel itu bisa dijadikan tersangka atau tidak.

''Terkait dengan pejabat eksekutif masih kita teliti sebatas kemungkinan keterlibatannya,'' kata Tjahyono.

Kasat Reskrim AKP Bambang Tedjo S yang langsung memberikan penyidik bagian reserse ekonomi menindaklanjuti. Kanit Resek Iptu Sus Iriyanto dan sejumlah penyidik lain berkoordinasi dengan Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purwokerto Gatot Guno Sembodo.

''Kami sedang konsultasi untuk penanganan kelanjutan berkas perkara anggota DPRD lalu yang belum ditangani,'' kata Sus Iriyanto. Dalam konsultasi tersebut, Gatot memberikan penjelasan dan memperlihatkan berkas-berkas perkara anggota DPRD yang sudah divonis. (G22,in-42s)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana
  Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA