| Senin, 19 Desember 2005 | PANTURA |
Soal Sengketa Tanah di Kota TegalPengacara Somasi KapolwilTEGAL - Pengacara Joko Santoso SH dan FA Fredyanto H SH melayangkan somasi ke Kapolwil Pekalongan. Kuasa hukum Hartanto Wibowo dkk itu melayangkan surat somasi No 013/J&P/XII/2005 bertanggal 10 Desember 2005, mengingat kliennya merasa dirugikan atas pernyataan Kapolwil Kombes Drs Wahju Daeny SH yang termuat di harian ini (Suara Merdeka, 10/12). Menurut Joko, dalam berita itu Kapolwil antara lain menegaskan, 11 pemilik toko di Jl A Yani depan Pasar Pagi Kota Tegal yang diadukan telah melakukan tindak pidana pemalsuan oleh Hartanto Wibowo, warga Jl DI Panjaitan 24 Kota Tegal, boleh bernapas lega. Sebab setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di Polwil Pekalongan, tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti. Bahkan Polisi menyimpulkan semua sertifikat tanah telah dinyatakan sah. Atas pernyataan itu, dia menegaskan, sepanjang pengetahuannya Kapolwil belum pernah menghentikan penyidikan atau menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus tersebut. Berkaitan dengan hal itu, Kapolwil hanya memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan No B.1135/XII/2005/Reskrim. Karena itu, kata dia, pernyataan Kapolwil bahwa tuduhan tersebut ternyata tidak terbukti bahkan polisi menyimpulkan semua sertifikat tanah telah dinyatakan sah adalah bertentangan dengan surat yang diterbitkan oleh Kapolwil sendiri. "Kalau memang benar perkara tersebut telah tidak terbukti dalam proses penyidikan, mengapa Kapolwil tidak mengeluarkan SP3 sebagai bukti perkara tersebut dihentikan penyidikannya karena tidak terbukti," tandas Joko. Mengenai pernyataan bahwa semua sertifikat telah dinyatakan sah, menurut dia, Kapolwil tidak berhak untuk menyatakan sah tidaknya sertifikat. "Sebab, yang berhak menyatakan itu bukan Kapolwil, melainkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap." Joko dan Fredyanto juga keberatan terhadap pernyataan Kapolwil bahwa dalam melakukan penyelidikan masalah tersebut, pihaknya telah meminta bantuan beberapa pihak terkait untuk mengetahui kebenaran kasus tersebut. Mereka yang dimintai bantuannya antara lain Dinas Tata Kota, Badan Pertanahan Negara (BPN), Komisi A Kota Tegal, dan kepala kelurahan setempat. Menurut Joko, ternyata Komisi A Kota Tegal melalui Ketua Komisinya yang bernama Achmad Firdaus Muhtadi setelah dimintai konfirmasi oleh dia menyatakan tidak pernah dimintai keterangan oleh Polwil Pekalongan dalam penanganan kasus tersebut. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Joko dan Fredyanto meminta Kapolwil dalam waktu 3x24 jam untuk meluruskan berita tersebut lewat surat kabar yang sama, halaman yang sama, dan kolom yang sama. Dalam berita itu Kapolwil antara lain mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui 11 sertifikat tanah di Jl A Yani semula milik Hartanto Wibowo. Namun pada 1980, tanah tersebut sudah berakhir masa berlakunya sehingga dinyatakan gugur dalam kepemilikannya. Karena tidak dilakukan perpanjangan kembali, tanah tersebut menjadi milik negara. Pada 1996, Tembong Kartono dan 10 temannya yang saat ini menempati tanah tersebut, mengajukan hak guna bangunan (HGB) secara fisik kepada pemerintah setempat. Pengajuan tersebut disetujui oleh BPN karena tanah tersebut memang belum ada yang memiliki. Agar tidak menimbulkan masalah kelak, pengesahan kepemilikan tanah tersebut diberitahukan ke media massa. Setelah beberapa tahun menempati, ternyata ada yang tidak terima dan melaporkannya ke Polisi. Secara terpisah, Kapolwil Pekalongan Kombes Drs Wahju Daeny SH ketika dihubungi Suara Merdeka mengakui pihaknya telah menerima somasi tersebut. Meski demikian, dia mengatakan pihaknya telah memberikan jawaban terhadap somasi itu. "Saya memang telah menerima somasi, dan sudah tidak ada masalah. Saya sudah menjawab. Sesuai dengan hasil penyelidikan, sertifikat itu sudah sah milik 11 warga," katanya singkat. (aj,H4-61n) |