| Senin, 19 Desember 2005 | PANTURA |
15 Kapal Pekalongan dan Juana Disandera di BalikpapanPEKALONGAN- Lima belas kapal dari Kota Pekalongan dan Juana Kabupaten Pati disandera nelayan Balikpapan. Penangkapan dilakukan karena nelayan asal Jateng itu dianggap mengganggu penangkapan di Selat Makassar. "Kami masih belum mengerti mengapa penangkapan ikan di Selat Makassar tidak diperbolehkan nelayan setempat. Padahal, dalam menangkap ikan biasanya nelayan asal Jateng itu berada pada posisi di atas 12 mil dari batas garis pantai," kata Sekretaris Asosiasi Purseseine Indonesia (API) Kota Pekalongan, Muhammad Muslich, kemarin. Ditemui di Kantor DPRD Kota Pekalongan, dia menjelaskan penyanderaan itu dilakukan Kamis pekan lalu (15/12). Kapal-kapal itu dipaksa merapat ke Pelabuhan Balikpapan. Melalui perwakilan, akhirnya nelayan asal Kota Batik tersebut dipaksa membuat surat pernyataan setelah melalui rapat antara nelayan dan anggota DPRD serta Dinas Perikanan Balikpapan. Dalam suratnya yang dikirim melalui faksimile ke HNSI Jateng yang diteruskan ke Pekalongan, nelayan Kota Batik menandatangani pernyataan dengan disaksikan Darminto dan Sudarto. Ikut tanda tangan mengetahui surat itu adalah H Sappe, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Isi pernyataan itu, nelayan Pekalongan bersedia tidak beroperasi di Selat Makassar sesuai dengan yang disepakati bersama-sama dalam peraturan. Jika melanggar bersedia diproses hukum. Setelah menandatangani pernyataan, 15 kapal dari Pekalongan dan Pati itu dilepaskan. Menolak Muslich mengaku tidak habis pikir dengan ulah nelayan Kaltim. Dia menolak pernyataan sepihak itu. Penolakan tersebut didasarkan pada pernyataan yang tidak jelas. Misalnya, tidak menyebutkan 15 kapal yang dinilai melanggar. Kemudian nelayan yang membuat pernyataan juga tidak ada namanya, kecuali hanya dua saksi Darminto dan Sudarto. "Yang lebih curiga lagi, hasil kesepakatan itu diketahui Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan. Ini kan surat yang tidak jelas dan meragukan. Karena, selama ini tidak pernah terdengar Komisi III DPRD Tingkat II. Yang ada hanya Komisi A, B, C, D, dan E," ujarnya. Karena itu, API Pekalongan menolak dan menganggap pernyataan itu tidak ada. Kemudian, lanjutnya, yang namanya perairan Indonesia diatur mengenai daerah operasinya. Untuk pantai yang berjarak 4 hingga 12 mil dari pantai menjadi daerah nelayan provinsi setempat. Namun lebih dari 12 mil menjadi perairan nasional. Artinya, semua nelayan di Indonesia bebas mencari ikan di tempat itu. "Nah, apakah nelayan Pekalongan beroperasinya kurang dari 12 mil dari pantai, saya belum tahu. Namun, biasanya dalam kasus seperti itu nelayan setempat akan mencari kesalahan dan menganggap pantai tersebut miliknya sendiri. Nelayan lain tidak boleh menangkap ikan di tempat itu meski jarak operasinya lebih 12 mil dari garis pantai," tegasnya. Meski demikian, secara persis anggota DPRD dari PAN itu mengaku belum mendapatkan laporan dari nelayan yang telah disandera. "Selama ini kami baru mendapatkan informasi dari nelayan tentang jumlah kapal yang disandera yakni sebanyak 15 kapal dengan perincian dua dari Pekalongan dan 13 dari Juana (Pati). Mengenai lokasi penangkapannya apakah melanggar atau tidak, belum diketahui pasti. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat segera mendapat keterangan dari para nelayan," harapnya.(A15-19) |