| Senin, 19 Desember 2005 | PANTURA |
Dana Pilbup Ke-2 Ditanyakan KompakPEMALANG - Komite Masyarakat Pemalang Antikorupsi (Kompak) meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit dana pemilihan bupati (pilbup) yang dikelola KPUD. Hal itu diungkapkan Koordinator Kompak Anggoro Adi Atmojo SH seusai dengar pendapat dengan KPUD, Sabtu lalu (17/12). Rombongan Kompak yang hadir adalah para badan pekerja dan bagian investigasi tanpa disertai badan pendiri. Mereka diterima Ketua KPUD Arief Efendi dan anggotanya. Menurut Anggoro, pihaknya melakukan dengar pendapat dengan KPUD karena merupakan tugas organisasi dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang berasal dari APBD ataupun APBN. Dalam pertemuan itu ditanyakan pula mengenai dana pilbup tahap kedua. "Kami ingin tahu sejauh mana pengelolaan dana pilbup. Apakah dana tersebut berasal dari APBD dan APBN. Lalu bagaimana dengan dana pilbup tahap kedua karena ternyata pilbup hanya dilaksanakan satu tahap," katanya. Oleh karena itu, pihaknya akan mengirimkan surat kepada BPKP untuk melakukan audit terhadap pengelolaan dana pilbup di KPUD, sebab yang dilaksanakan KPUD hanya mengaudit dana kampanye dan harta kekayaan pasangan cabup. Sementara itu dana yang dikelola KPUD tidak diudit. dalam acara itu ditanyakan pula mengenai pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan dalam tahapan pelaksanaan pilbup karena jumlahnya cukup besar. Apakah sudah dilakukan sesuai dengan Keppres 80 Tahun 2003 yang disempurnakan dengan Keppres 61 Tahun 2004. Dia juga mengatakan, permintaan untuk mengaudit dana pilbup tersebut bukan berarti ada temuan yang mencurigakan. Akan tetapi, hal itu untuk nama baik KPUD sendiri. Sebab, KPUD sekarang telah berhasil mengantar pilbup secara baik dan demokratis. Keberhasilan itu hendaknya dicapai dalam pengelolaan keuangan pula. "KPUD sudah sukses secara demokratis, yaitu berhasil melaksanakan pilkada hingga terpilih pasangan cabup HM Machroes SH-Junaedi SH. Hal itu hendaknya diiringi sukses dalam manajemen keuangan," ujarnya. Transparan Ketua KPUD Arief Efendi mengungkapkan, pihaknya membuka pintu lebar-lebar terhadap lembaga kemasyarakatan seperti Kompak yang ingin mengetahui manajemen KPUD. Sebab, kegiatan KPUD semuanya dilaksanakan secara transparan. Pengadaan barang dan jasa juga dilaksanakan berdasarkan Keppres 80 Tahun 2004, yakni dengan lelang terbuka dan diumumkan melalui media massa. Menurutnya, pelaksanaan pilbup dibiayai anggaran APBD saja, sedangkan anggaran dari APBN tidak ada. Jumlahnya Rp 7 miliar lebih. Penggunaannya berdasarkan Permendagri Nomor 12 Tahun 2005 yang direvisi dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2005. Sementara itu anggaran pelaksanaan pilbup tahap kedua tidak diambil, sehingga masih ada di kas daerah. Pengalokasian anggaran tersebut terjadi karena dulu merupakan antisipasi untuk lima pasangan cabup yang bertanding. Namun ternyata hanya empat pasang dan dapat dilaksanakan satu putaran. (sf-19n) |