| Senin, 19 Desember 2005 | NASIONAL |
Pemerintah Diminta Biayai Pendidikan GuruSEMARANG - Pengesahan UU Guru dan Dosen oleh DPR pada 6 Desember lalu adalah pisau bermata dua. Pada satu sisi, undang-undang tersebut merupakan pengejawantahan penghargaan terhadap profesi guru termasuk dalam menjamin penambahan tunjangan. Namun pada sisi lain, terdapat persyaratan kualifikasi pendidikan minimal. Yaitu guru adalah sarjana strata satu (S-1). ''Dalam undang-undang tersebut, tak ada ketentuan secara tegas atau eksplisit yang menyatakan guru-guru itu akan dididik hingga S-1. Hanya implisit disebutkan, pemerintah berkewajiban mendidik guru-guru. Undang-undang tersebut memang penghargaan dari pemerintah kepada guru. Namun, pemerintah juga meminta semua guru harus S-1. Jika demikian, semestinya semua guru dibiayai pemerintah menjadi sarjana,'' papar mantan menteri pendidikan dan kebudayaan Wardiman Djojonegoro seusai menjadi pembicara seminar dalam rangka Forum Ilmiah Guru Tingkat Nasional di LPMP Jateng Jalan Kiai Mojo Srondol, Sabtu (17/12). Alumnus Universitas TU Delft Belanda itu mengemukakan, sekitar 1,2 juta dari 2 juta guru yang mengajar di seluruh Nusantara masih belum mengenyam pendidikan sarjana. Persyaratan kelulusan S-1 bagi guru yang mengajar, seperti dipersayaratkan undang-undang tersebut akan mengakibatkan situasi pembelajaran tidak kondusif. Rp 5 Juta ''Bila 1,2 juta guru tersebut memerlukan rata-rata Rp 5 juta untuk biaya pendidikan maka dalam setahun pemerintah harus menyediakan dana Rp 6 triliun. Padahal, saya dengar pemerintah hanya mampu menyediakan setengah Rp 500 miliar. Anggaran sebesar itu mungkin hanya bisa untuk sepersepuluh dari jumlah guru yang belum S-1,'' ungkapnya. Forum ilmiah guru tingkat nasional dua hari itu diikuti 400 peserta yang terdiri atas guru-guru teladan tingkat Jateng, kepala LPMP dan PPG se-Indonesia, dosen, unsur dari PGRI, dan kalangan perguruan tinggi. Selain Wardiman, tampil sebagai pembicara Ir Heri Ahmadi, Dr Bahrul Hayat, Prof Ir Eko Budihardjo MSc, Prof Dr Komarudin Hidayat, dan Arief Rahman MPd. Kasubag TU LPMP Jateng Mustadi Haryanto mengemukakan, kegiatan itu diisi dengan gelar prestasi hasil karya guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. (aim,H7-29j) |