| Senin, 19 Desember 2005 | NASIONAL |
Muladi Siapkan 14 DokumenSEMARANG - Menkeh/Mensesneg semasa Presiden BJ Habibie, Prof Dr Muladi SH, mengemukakan, pihaknya telah memiliki sejumlah berkas dan saksi untuk menuntut Ali Rahman, Mensesneg era pemerintahan Abdurrahman Wahid. Dia menyiapkan 14 dokumen yang berisi surat-surat penting dan tujuh saksi untuk membawa kasus pengubahan surat izin perpanjangan HGB oleh PT Indobuild Co dalam pengelolaan tanah Gelora Bung Karno ke lembaga peradilan. Menurut keterangan dia, akhir bulan ini penyelidikan yang dilakukan Timtas Tipikor dari kejaksaan terhadap kasus tersebut akan selesai. Dengan demikian, pihaknya bisa melaporkan pemalsuan dokumen penting yang bisa dikategorikan perbuatan pidana itu ke Polri pada awal Januari 2006. ''Saya bersedia diperiksa Timtas Tipikor kembali untuk membongkar kasus itu sampai habis. Sebab, ada bukti baru yang saya peroleh. Sebenarnya, apa sih motif Ali Rahman membuat surat dengan waktu yang dipilih saat saya menjabat. Padahal, dia memiliki kewenangan membuat surat pada saat dia menjabat. Apakah itu suatu percobaan korupsi?'' tandas Muladi akhir pekan lalu di Sekretariat Ika Undip Jalan Admodirono Nomor 11 Semarang. Perubahan nomor baru yang dilakukan Mensesneg Ali Rahman semasa Presiden Gus Dur dengan tetap mencantumkan tanggal pengeluaran surat pada saat Muladi masih menjabat mensesneg jelas merugikan. ''Saya jengkel sekali. Saya jadi korban ulah Ali Rahman. Apa motif dia menarik surat yang sudah saya blokir untuk dikeluarkan kembali dengan mengganti nomor dan tanggal baru,'' tandas Gubernur Lemhanas itu. Dia mengungkapkan, HGB pemanfaatan tanah di Gelora Bung Karno oleh PT Indobuild Co (yang kemudian didirikan Hotel Hilton) diberikan pada masa Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada 1973. Dalam perjanjian itu disebutkan, HGB akan berakhir 30 tahun kemudian (2003). Namun, BPN pada 1989 menyatakan semua tanah di Gelora Bung Karno dikuasai pemerintah karena alasan historis dan dalam penguasaan Setneg. Dengan demikian, semua yang berhubungan dengan izin perpanjangan mengenai HGB itu tidak boleh tidak harus melalui mensesneg. (H7-60j) |