| Senin, 19 Desember 2005 | NASIONAL |
Penyidikan Kasus Munir BerlanjutJAKARTA- Menjelang vonis Pollycarpus Budihardi Prijanto, terdakwa utama dalam kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Polri membantah telah menghentikan penyidikan karena tidak menemukan bukti baru. Polri bertekad untuk tetap melanjutkan penyidikan. Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Budihardjo, Sabtu kemarin, di Jakarta. Dia mengatakan, penyidikan kematian aktivis HAM Munir tetap akan dilanjutkan dan tidak dihentikan. Apalagi terkait dengan mutasi Brigjen Marsudhi Hanafi dari penyidik kasus Munir menjadi saksi ahli Kapolri. ''Jadi, jangan dikatakan mutasi lantas menghentikan penyidikan,'' katanya. Menurut Aryanto, pihaknya tetap meminta Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir untuk tetap melanjutkan penyidikan hingga tuntas. ''Kendati pindah, Marsudhi masih punya tugas khusus itu,'' tambahnya. Kendati demikian, dia enggan mengomentari persidangan kasus Munir terkait dengan vonis yang akan dijatuhkan kepada Pollycarpus Selasa pekan ini. ''Itu sudah kewajiban jaksa untuk tetap berjuang di pengadilan.'' Sementara itu, Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, meski Pollycarpus divonis mati, pada kasasinya nanti Pollycarpus akan dibebaskan. ''Dakwaan jaksa sangat lemah di dalam memvonis mati Pollycarpus,'' katanya. Jaksa juga tidak menyertakan temuan-temuan TPF di lapangan sehingga yang dijadikan sebagai aktor tunggal hanyalah Pollycarpus. ''Kami sangat kecewa, karena yang dijadikan sebagai kambing hitam adalah Pollycarpus, sedangkan aktor intelektual di belakangnya tidak terseret ke pengadilan,'' tambahnya. Usman Hamid meminta keseriusan para penegak hukum dan pemilik otoritas politik untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang sudah menyita perhatian dunia internasional tersebut. ''Saya kira, karena TPF sudah dibubarkan dan tidak ditemukan bukti baru, maka kasus Munir tidak akan berhasil menemukan siapa aktor intelektual di belakang Pollycarpus.''(aih-49t) |