| Senin, 19 Desember 2005 | NASIONAL |
Pilkada Depok Part IIOleh: A Zaini BisriDEPOK menghangat lagi. Suhu politik di kota yang disebut "terkotor" itu meningkat. Pendukung Badrul Kamal-Syihabudin Ahmad menggelar demo, mengecam dan menolak putusan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) KPUD Depok. Artinya, pasangan terpilih Nurmahmudi Ismail-Yuyun Wirasaputra dikembalikan statusnya seperti sebelum terbitnya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Ketika Jumat (16/12) keluar putusan MA, orang mengira kemelut Pilkada Depok yang sudah berlangsung empat bulan lebih akan selesai. Alasannya, putusan MA lazimnya adalah sebuah putusan akhir dari lembaga peradilan tertinggi di negeri ini. Namun, ternyata menyelesaikan perkara sengketa pilkada yang tergolong istimewa itu tidak mudah. Disebut istimewa karena kasus Pilkada Depok baru satu-satunya yang terjadi di Indonesia sejak pilkada langsung mulai Juni lalu. Inti persoalannya, putusan PT Jabar yang kontroversial. Padahal, UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menjadi acuan utama pelaksanaan pilkada langsung mendudukkan putusan PT sebagai keputusan hukum terakhir yang bersifat mengikat (binding). Karena itu, ketika PT Jabar mengeluarkan putusannya pada 4 Agustus 2005, Ketua MA Bagir Manan waktu itu berkomentar, putusan itu sudah final. Namun, kubu Nurmahmudi-Yuyun yang merasa kemenangannya "dirampok" oleh PT Jabar mengajukan PK ke MA. Kini, putusan kasasi MA pun tampaknya belum menjamin persoalan itu telah selesai. Lalu bisakah Nurmahmudi-Yuyun dilantik sebagai wali kota dan wakil wali kota Depok yang baru? Mendagri M Ma'ruf ketika ditanya pers memberikan jawaban yang sangat normatif. Katanya, dia masih menunggu proses pengajuan permohonan pelantikan KPUD Depok ke DPRD dan dari DPRD ke Gubernur Jawa Barat, selanjutnya ke Mendagri. Mendagri tentu saja tidak berani berspekulasi dengan memberikan jawaban yang pasti. Dia sendiri mungkin cukup pusing dengan kasus hukum yang sarat bermuatan politik ini. Tidak melantik dan melantik sama saja risikonya, sepanjang raison d'etre dari putusan MA itu dianggap belum sahih terutama oleh peserta pilkada itu sendiri. Bagaimanapun kasus ini memberi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyiapan, pelaksanaan, dan supervisi pilkada. Pembuat UU Nomor 32/2004 tentu tidak mengira, putusan PT bisa menjadi masalah pada kemudian hari. Bahwa sengketa politik lokal diasumsikan akan selesai pada tingkat PT, sehingga tidak diperlukan lagi payung hukum yang lebih tinggi. Ketika hakim dianggap salah dalam memutus perkara, politik pun kehilangan pijakan. Sekalipun putusan kasasi MA terlihat rasional, putusan itu tetap dianggap sebagai produk politik karena menegasikan aturan hukum itu sendiri. Pilkada Depok Part II bisa berlanjut ke Part III dan seterusnya jika pihak-pihak yang memegang otoritas utama baik hukum maupun politik tidak mengindahkan spektrum pilkada yang sesungguhnya. Pilkada bukan sekadar peristiwa politik lokal. Ia sesungguhnya medan pertempuran nasional pada tingkat lokal karena para kandidat itu merupakan representasi kekuasaan partai politik nasional. Bahwa kemenangan dalam kompetisi politik pada tingkat lokal tidak semata-mata ditentukan oleh partai sebagai mesin politik adalah benar adanya, meski pada kenyataannya banyak juga kandidat yang menang karena daya tarik figurnya. Namun harus tetap diingat, mereka pada dasarnya bagian dari kekuatan politik nasional. Kecuali, apabila ketentuan tentang perekrutan kandidat dalam UU Nomor 32/2004 sudah berubah. Jadi, apa yang terjadi di Depok adalah cermin dari kondisi politik di Tanah Air. Kasus ini menunjukkan betapa instan demokrasi lokal yang bernama pilkada langsung itu. Dan, last but not least, betapa penting faktor manusia yang berada di balik pilkada itu. (60j) - Penulis adalah wartawan Suara Merdeka dan Wakil Ketua Umum Tim Pemantau Pilkada Mapilu-PWI Jawa Tengah. |