logo SUARA MERDEKA
Line
Senin, 19 Desember 2005 NASIONAL
Line

Korupsi Tanah Diklat Depag (3-Habis)

Chabib Thoha Merasa Tidak Bersalah

''Di mata Allah, LP bukanlah tempat yang buruk. Yang buruk di mata Allah adalah neraka.''

BEGITULAH ungkapan hati mantan kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Departemen Agama (Depag) Jateng Chabib Thoha ketika ditahan di LP Kedungpane Semarang, 15 Desember lalu. Ungkapan itulah yang membuat dia dan keluarganya tetap tenang sampai saat ini. Begitu pula para tersangka selain Chabib.

Bagi Chabib, menurut keterangan salah seorang anggota tim pengacaranya, Wijaya SH, penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Diklat Depag senilai Rp 3,667 miliar adalah cobaan yang harus dia terima.

Alasan Chabib mengatakan hal itu, ujar Wijaya, karena kliennya tetap merasa tidak salah atas sangkaan yang dituduhkan kepadanya ataupun tiga tersangka lain, yaitu Djumain Haris (pimpinan proyek/pimpro), Bukhori Muslim (pimpinan bagian proyek/pimbagpro), dan Muh Fuad (bendahara bagian proyek/benbagpro).

Pembayaran harga tanah Rp 3,6 miliar oleh Kanwil Depag melalui benbagpro kepada SF (pemilik tanah), lanjut Wijaya, barangkali memang suatu kesalahan hukum karena tidak melalui Panitia Sembilan. Namun Wijaya mengemukakan, kliennya merasa tindakannya itu tidak menimbulkan kerugian negara. ''Hal itulah yang membuat Chabib tetap tenang dan tabah.''

Wijaya menekankan, jika tolok ukurnya adalah pagu dari APBN, negara justru diuntungkan. Pagu anggaran dalam APBN, adalah Rp 77.000 per meter persegi sedangkan Kanwil Depag mampu membeli tanah di bawah pagu yang ditetapkan.

Sebab, bila tanah 53.667 m2 itu dihargai Rp 3,667 miliar maka harga rata-rata per meter persegi sekitar Rp 68.000.

Dengan demikian, berarti untuk harga per meter persegi ada selisih Rp 9.000 yang merupakan keuntungan negara. Jika angka selisih ini dikalikan dengan total pembelian tanah yang dibeli, negara diuntungkan Rp 48,3 juta (Rp 9.000 x 53.677 meter persegi-Red)

Karena itu, Wijaya tak dapat menyembunyikan keheranannya jika kerugian negara diukur atas dasar nilai taksiran yang telah ditetapkan Panitia Sembilan bahwa harga rata-rata tanah milik warga Rp 2,4 miliar sehingga menimbulkan kerugian Rp 1,2 miliar (Rp 3,6 miliar - Rp 2,4 miliar). ''Dan sampai saat ini, Panitia Sembilan belum menentukan harga rata-rata tanah milik warga yang penetapannya dapat menjadi tolok ukur.''

A Dani Sriyanto SH, kuasa hukum Bukhori dan Fuad, juga mempertanyakan hal serupa. Menurut pendapat dia, kasus itu belum termasuk korupsi karena unsur kerugian negara belum terpenuhi.

Tawar-menawar harga antara panitia dan SF (pemilik) pun berkali-kali gagal hingga akhirnya pemilik kecewa dan memutuskan untuk tidak jadi menjual tanahnya kepada Panitia Sembilan.

Dia menyebutkan, yang mengakibatkan kesepakatan harga itu gagal karena diduga ada oknum dari panitia itu yang hendak ''memainkan harga'' atas tanah yang sudah bukan milik warga lagi melainkan milik SF.

Dani menilai, jika dalam penentuan harga itu Panitia Sembilan hanya berurusan dengan SF. Dengan demikian, urusannya tidak akan sekompleks ini. Dia menyayangkan adanya oknum panitia yang berusaha berhubungan dengan warga yang notabene sudah tidak memiliki hak atas tanah itu. Lalu, lanjut Dani, bila SF akhirnya menjual tanahnya lebih tinggi dari harga yang telah dia beli dari warga maka hal itu sah-sah saja.

''Yang patut dicermati, apakah dana yang dipakai SF untuk membeli tanah itu milik pribadi atau milik Kanwil Depag. Namun sepengetahuan saya, SF membeli tanah itu dengan uang pribadinya,'' tuturnya.

Dani yang meminta konfirmasi SF mengatakan, alasan utama SF membeli tanah itu bukan untuk dijual ke Kanwil Depag melainkan untuk mendirikan perumahan. Dan, ketika pengurusan surat-surat untuk balik nama itu masih di proses di notaris, oknum Panitia Sembilan tadi menyarankan SF untuk mengurungkan niatnya.

Warga yang sebenarnya sudah menjual tanah itu pada SF ''kembali dilibatkan''. Panitia Sembilan meminta mereka untuk menyetujui berita acara kesepakatan, seolah-olah Kanwil Depaglah yang membeli tanah mereka (bukan dari SF-Red). Pertemuan antara panita dan warga yang dilakukan berkali-kali itu pun tidak membuahkan kesepakatan harga.

Kesalahan yang mungkin dilakukan kliennya (Bukhori), ujar Dani, adalah membayarkan uang itu (Rp 3,667 milar) pada SF tanpa sepengetahuan Panitia Sembilan. Sebagai tambahan informasi, menurut aturan pembayaran harus diketahui setidaknya dua anggota Panitia Sembilan.

Dani menyebutkan, sebelum pembayaran kliennya telah menelepon salah seorang anggota Panitia Sembilan dan akhirnya mendapat izin.

Sementara itu, Ketua Panitia Sembilan Drs Soemarmo HS (Asisten Tata Praja Kota Semarang) yang merangkap anggota enggan berkomentar. ''Saya takut salah ucap.''

Sekretaris Panitia Sembilan Drs Kuncoro Himawan sampai berita ini diturunkan belum dapat dihubungi. Seperti Soemarmo, anggota Panitia Sembilan lain dari BPN, Kepala Seksi Hak atas Tanah Dwi Purnomo, juga tak mau berpendapat.

Kepala Kejari Semarang Soedibyo SH dalam berbagai kesempatan enggan menjelaskan perihal penentuan harga tanah dan tolok ukur kerugian negara.

Dia hanya mengatakan, taksiran harga dari Panitia Sembilan atas tanah milik SF sekitar Rp 2,4 miliar.

Oleh penyidik, para tersangka dipersalahkan karena melakukan pembayaran tanpa persetujuan panitia.

Perbuatan tersangka itu dinilai Kejari mengakibatkan kerugian negara Rp 1,2 miliar. Ketetapan penahanan para tersangka pun, ujar Kepala Kejari, merupakan kesepakatan tim penyidik. (Yunantyo AS, Ida Nursanti-29j)


Berita Utama | Ekonomi | Internasional | Olahraga
Semarang | Sala | Pantura | Muria | Kedu & DIY | Banyumas
Budaya | Wacana | Ragam
Cybernews | Berita Kemarin

Copyright© 1996-2004 SUARA MERDEKA